Share ke media
Populer

1 Dari 17 Narapidana Rutan Kelas II A Samarinda Yang Dapat Remisi Khusus Natal Dan Tahun Baru Dinyatakan Bebas

26 Dec 2019 10:00:441199 Dibaca
No Photo
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda Wahyu Susetyo membuka langsung pemberian remisi khusus natal 2019 di Rutan Kelas II A Samarinda.

SAMARINDA - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda Wahyu Susetyo membuka langsung pemberian remisi khusus natal 2019 di Rutan Kelas II A Samarinda.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2019.

Sebanyak 17 Narapidana di Kota Samarinda khususnya Rutan Kelas II A, mendapatkan remisi khusus pada Natal Tahun 2019 ini. 

Karutan Kelas IIA ini juga menjelaskan remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Dari 17 Narapidana penerima remisi, 1 orang di nyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini,”ungkapnya

Dalam penyerahan remisi khusus ini pun, Kepala Rutan Kelas IIA Wahyu Susetyo berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti ibadah harian.

“Warga Binaan Pemasyarakatan itu harus aktif beribadah, selain itu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi. Ibadah itu kewajiban kita sebagai umat beragama. Jadi buat WBP jangan malas untuk beribadah.” Ujar Wahyu di Rutan Samarinda, Rabu, (25/12)

Pembacaan penerima remisi khusus ini dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rakhmad Hidayat.

“17 orang yang menerima remisi khusus kali ini di dominasi oleh narapidana kasus narkotika berjumlah 12 orang, dan 2 orang Narapidana perlindungan anak, serta 2 orang narapidana pencurian, dengan 1 narapidana penggelapan. Satu orang dinyatakan bebas setelah dinyatakan mendapatkan remisi 15 hari,” ucap Rakhmad.

Rakhmad juga menjelaskan rata-rata semua Warga Binaan Pemasyarakatan rutan mendapatkan 1 bulan potongan masa tahanan di remisi khusus natal 2019 ini.

Apel pemberian remisi khusus natal ini dilakukan setelah ibadah perayaan natal bersama Warga Binaan Pemasyarakatan berserta pegawai sipir. Perayaan ibadah natal itu berjalan dengan hikmat.

Nicky April William Simboh selaku Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Samarinda yang hadir dalam ibadah perayaan natal itu berpesan, agar warga binaan pemasyarakatan menjalankan tema natal 2019 ini.

“Hiduplah Sebagai Sahabat bagi semua orang, harus mampu kita lakukan bersama. Selain menjaga keamanan rutan. Kita juga berperan menjadi individu yang baik, bagi sodara-sodara kita di lingkungan rutan ini. Karna sebagai sahabat kita bisa berbagi kasih dan menjaga toleransi sesama umat,” jelas Nicky. (*)