Share ke media
Hukum

12 Alat Bukit Baru Disertakan Dalam Memori Banding Achmad AR AMJ

04 Dec 2019 12:31:511144 Dibaca
No Photo
Abdul Rahim Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi.

SAMARINDA- Sebanyak 12 bukti baru disertakan dalam memori banding Achmad AR AMJ ke Pengadilan Tinggi Kaltim, Selasa (3/12/2019). 

Tim penyusun memori banding Dedi Dores Ketua DPC Permahi Samarinda dan Abdul Rahim Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi. 

“Dari 12 bukti baru itu. Kami juga sertakan dua surat keterangan saksi atas nama Ahlan Sidik dan Imansyah yang sebelumnya mau dihadirkan Achmad AR AMJ dalam persidangan Pengadilan Negeri tapi tak diizinkan majelis hakim tanpa alasan,” tegas Rahim kepada media ini, Rabu (4/12/2019). 

Rahim berkeyakinan sejumlah alat bukti baru tersebut akan meruntuhkan vonis 2 tahun penjara majelis hakim PN Samarinda terhadap Achmad AR AMJ. 

Rahim meminta dalam memori banding ini majelis hakim tinggi memeriksa perkara secara menyeluruh menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan di PN Samarinda sebelumnya. 

Diantaranya, berita acara pemeriksaan di PN Samarinda yang telah mengabaikan hak-hak terdakwa. 

Bahkan, kata Rahim putusan yang diambil majelis hakim PN Samarinda berbasis pada fakta sidang palsu dan rekayasa dengan memanipulasi hukum acara dan fakta persidangan. 

Selain itu, lanjut Rahim berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian tidak diungkapkan secara jujur dalam persidangan baik terdakwa maupun saksi Lisia sehingga merugikan Achmad AR AMJ dengan semena-mena. 

“Alat bukti terdakwa pun tidak diterima atau diperiksa majelis hakim,” tegasnya. 

Lebih jauh, kata Rahim bahkan surat dakwaan JPU pun dianggap tak sesuai fakta lapangan. Karena ada banyak fakta yang tak terakomodir dalam isi dakwaan. 

Bahkan, lanjut Rahim esepsi terdakwa atas dakwaan JPU sengaja dilenyapkan dalam fakta persidangan. Nota pembelaan (pledoi) dan surat-surat yang dihadirkan pun diabaikan dan tidak di uraikan dalam salinan putusan.

Atas peristiwa tersebut, kata Rahim pemohon meminta majelis hakim tinggi memeriksa karena ada dugaan kesengajaan, kelalaian, penzoliman, terhadap hak-hak pemohon banding dalam penerapan hukum acara. 

Atau bahkan, kata Rahim, dugaan terjadi manipulasi fakta persidangan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan majelis hakim PN Samarinda. 

Lebih jauh, kata Rahim pemohon juga memohon banding diuraikan dalam pokok argumentasi hukum. Bahkan dalam perkara a quo surat dakwaan JPU terhadap pemohon banding harus memenuhi syarat formal dan materil. 

Rahim menegaskan bahwasannya hakim PN Samarinda mengabaikan hak-hak terdakwa dan melewatkan kesempatan hak esepsi terdakwa. 

Selain itu, pemohon banding harus memaksa sendiri hak esepsinya pada 9 Oktober 2019 membaca nota keberatan. Itu pun, kata Rahim terus dihalangi hakim berusaha menghentikan aksi terdakwa dengan membentak. 

Bahkan, salinan putusan dan berita acara sidang tidak pula menceritakan adanya fakta persidangan penyerahan esepsi. 

“Bahwa majelis hakim membatasi saksi yang diajukan terdakwa padahal terdakwa masih mau menghadirkan saksi Ahlan Sidik dan Imansyah tapi tak diberi ruang,” tutur Rahim. 

Bahwa alat bukti flashdisk yang berisi video rekaman Ketua RT 31 Djamaluddin yang membenarkan tandatanganya pada gambar ukur 1396/2015   tak diputar hakim dengan alasan putusan MK yang ditujukan untuk penuntutan, sementara dalam kasus Achmad digunakan untuk perlindungan diri.

Artinya informasi elektronik yang digunakan sebagai alat bukti Achmad AR AMJ adalah diperuntukkan mendapat perlindungan diri agar ada keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya. 

“Justru kami nilai majelis hakim langgar UUD 45 pasal 28D ayat 1 dan pasal 28G ayat 1,” tegas Rahim. 

Dengan demikian, Rahim meminta agar majelis hakim tinggi menerima dan mengabulkan permohonan banding. 

Rahim juga meminta majelis hakim tinggi membatalkan putusan PN Samarinda nomor 742/Pid.B/2019/PN Smr atas nama Achmad AR AMJ dengan segala akibat hukum. 

“Kami menilai Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,” jelasnya.  “Karena Achmad AR AMJ adalah korban rekayasa mafia tanah,” tutup Rahim.

(ran/*)