Share ke media
Hukum

3 Petinggi KONI Kukar Yang Terjerat Kasus Korupsi, Akan Maju Kepersidangan Perdana Selasa (15/10/2024) Besok

14 Oct 2024 07:36:35110 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Blog Gramedia "Pengertian Penggelapan Dana: Hukum dan Contoh Kasusnya"

Samarinda – 3 mantan petinggi KONI Kukar, yakni R (Ketua); EH (Bendahara Umum) dan MP (Wakil Bendahara Umum) yang terseret kasus korupsi, akan mulai disidangkan besok (selasa, 15/10/2024). Dikutip dari laman Berita NOMORSATUKALTIM, hari ini Senin (14/10/2024) berdasarkan konfirmasi langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto : membenarkan bahwa siding perdana kasus korupsi Koni Kukar akan digelar besok (selasa, 15/10/2024) “ … sidang pertamanya akan digelar pada selasa 15 Oktober 2024, dan untuk detailnya silahkan dicek pada situs resmi SIPP PN Samarinda…” terang Tony saat dihubungi wartawan NOMORSATUKALTIM hari ini senin, 14/10/2024.

Seperti diberitakan DigitalNews sebelumnya :Terkait Kasus Korupsi, Tiga Petinggi KONI Kukar Ditahan


Kasus korupsi yang menyeret 3 mantan petinggi KONI Kukar tersebut, diduga merugikan keuangan negara sekira Rp. 4,4 milyar yang terjadi pada periode Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang meliputi penggunaan dana hibah dari Pemkab. Kukar yang diduga tidak sesuai peruntukannya serta Laporan Pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti-bukti yang benar, atau fiktif, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 4.477.042.150,00 yang bersumber dari APBD Murni dan APBD-P Kukar TA. 2020 dan 2021.

Denny Ruslan, Administratur Utama Komite Transparansi Pembangunan (KTP) ketika dihubungi DigitalNews melalui pesan whatsapp memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, dijajaran Polda Kaltim,  yang berhasil membongkar kasus tersebut, dan semoga saja ini menjadi preseden yang baik bagi siapa saja yang dalam aktivitasnya bersentuhan dengan uang rakyat.

“... kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum dijajaran Polda Kaltim yang berhasil membongkar kasus tersebut, semoga aja ini menjadi pelajaran yang memberikan efek jera bagi siapa saja yang dalam aktivitasnya menggunakan uang rakyat..” pungkas Denny Ruslan.