Share ke media
Populer

4.000 Botol Miras hasil razia Satpol PP Samarinda Sejak Januari, dimusnahkan

28 Oct 2019 02:00:44898 Dibaca
No Photo
Pemusnahan minuman keras (Miras) dihalaman parkir Balai kota Samarinda

SAMARINDA, DigitalNews - Pemerintah kota Samarinda musnahkan sebanyak 4.000 botol minuman keras (Miras) dihalaman parkir Balaikota Samarinda pada, Senin (28/10/2019).


Wakil walikota Samarinda Muhamad Barkati memimpin langsung proses pemusnahan. Pemusnahan ini dilangsunkan usai apel peringatan hari sumpah pemuda.


Dikomfirmasi usai pemusnahan Barkati mengatakan bahwa proses pemusnahan sebagai keharusan, wujud pertangungjawaban dan laporan pemerintah kepada masyarakat.


“Sebagai laporan pemerintah juga instansi terkait bahwa ini sudah dimusnahkan hasil dari operasi,” ucapnya.


Selain itu proses pemusnahan juga sebagai efek jera kepada masyarakat yang berani menjual barang itu tanpa ijin edar. “Makanya dimusnahkan biar jera juga, sudah tau dilarang masih juga dijual,”imbuhnya.


Diketahui bahwa ribuan botol Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia Satpol PP Kota Samarinda mulai dari Januari hingga bulan Oktober 2019.


Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Darhamsyah mengatakan bahwa pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan warung kelontongan yang masih menjual miras.


Darham menjelaskan karena dalam penanganan hukumnya masih dalam kategori pidana ringan. “Pelakunya sebenarnya itu itu aja, cuman karena sangsinya juga ringan” ucapnya 


Disebutnya karena putusan ringan jadi pengusaha masih sanggup bayar denda dari hasil putusan pengadilan.


Kedepan kata Darham akan dilakukan tindakan tegas bahkan ada upaya penangkapan terhadap para pelaku usaha yang masih menjual miras tanpa ijin edar.


“Kami akan tangkap dan disidangkan, bahkan kami akan minta kepengadilan untuk meningkatkan dendanya supaya mereka juga jera,” tegasnya


Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat terlibat aktif memantau dan melaporkan apabila mendapatkan aktifitas penjualan miras tanpa ada ijin edar.

(*)