Share ke media
Hukum

6 kali pemenang lelang dibatalkan, PPK Dinas PU dan BLP Kukar “Tidak Harmonis”

14 Sep 2019 01:35:502130 Dibaca
No Photo
Foto: Teralis Pembatas Menuju Ruangan Pejabat Dinas PU yang banyak dikeluhkan Masyarakat.

Tenggarong, Kukar - Setelah sebelumnya ramai diberitakan bahwa akan ada aksi unjuk rasa oleh Komite Transparansi Pemerintah Daerah (KTPD) terkait dugaan rekayasa oknum ASN Dinas PU Kukar dan BLP sekarang berganti nomenklatur menjadi Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPPJ) Kukar terkait para pemenang dalam setiap proyek pemerintahan, kini mencuat lagi permasalahan dalam proses pelelangan barang dan jasa pada kegiatan proyek yang berasal dari Dinas PU Kukar.

Banyak paket kegiatan yang di lelang oleh BPPJ melalui Pokja yang ditunjuk oleh Kepala BPPJ mengalami pembatalan dan diulang berkali-kali bahkan sampai ada mencapai enam kali pengulangan.

Pokja BPPJ yang telah memberikan bintang atau tanda pemenang lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kukar kepada sebuah perusahaan, dapat dengan mudah dibatalkan oleh Dinas dimana proyek kegiatan tersebut berasal dengan berbagai macam alasan.

Terakhir, pembatalan ini terjadi pada proyek peningkatan jalan mawar yang telah dimenangkan oleh CV.S, akan tetapi dibatalkan oleh Dinas PU melalui Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dian Ismana.

Dalam surat bernomor 620/06/PPK-JLN MAWAR/DPU/08/2019 tertanggal 13 September 2019 perihal tidak bisa menerima hasil pelelangan dan penarikan berkas dokumen lelang, yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Kukar, berisikan tidak bisa menerima hasil lelang dari BPBJ Pokja 2 Kab. Kukar.

Menurut karyawan CV.S, pembatalan dilakukan tanpa konfirmasi kepada pemenang, pembatalan dilakukan PPK DPU Kukar dengan alasan yang tidak logis karena tidak termasuk dalam persyaratan yang dibuat oleh Pokja BPPJ yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang/tender.

“Kami sangat fight tanpa negosiasi dengan proyek ini, sehingga kami berada di peringkat pertama, dengan harga terendah yang tentu saja menguntungkan bagi negara karena kami menawar dengan harga terendah, tapi tiba-tiba kemenangan kami dibatalkan sepihak, padahal kami sudah mengalami kerugian materi dalam mengikuti proses lelang ini,  kami harus menyiapkan tenaga ahli, membuat dokumen lelang dan biaya lainnya yang harus kami keluarkan untuk mengikuti lelang ini, untuk itu kami akan tempuh jalur hukum terhadap pembatalan ini, agar pihak DPU dan BPPJ tidak sewena-wena, bahkan Pokja 2 pun mengatakan pihak dinas tidak boleh sewena-wena membatalkan, tutur karyawan CV.S yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketika media ini menghubungi PPK Dian Ismana, nada telpon tersambung namun tidak diangkat dan sms pun tidak dibalas, saat mencoba menemui di kantor DPU ternyata hanya bertemu dengan staff saja dan tidak bisa memberikan keterangan, ditambah lagi di lantai 3 DPU sekarang ini telah dipasang sejenis dinding pembatas yang membuat ruangan pejabat DPU sangat eksklusif sehingga sulit untuk ditemui.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari DPU terkait pembatalan lelang yang dilaksanakan oleh Pokja BPPJ, seharusnya ada sinkronisasi diantara kedua instansi sehingga tidak merugikan pengusaha yang memang berniat untuk berusaha di Kukar dengan cara dan aturan yang benar. (Red/Jef)