Share ke media
Politik

Abdul Rasid Ketuk Palu Sidang: Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kukar Telah Disepakati

26 Aug 2022 04:00:11389 Dibaca
No Photo
Abdul Rasyid ( Ketua DRPD Kukar ) saat mengetuk palu pada Rapat pengesahan APBD-Perubahan 2022

Digitalnews - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara rampung menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kukar, Rabu (24/8/2022).


Rapat pengesahan APBD-Perubahan 2022 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I H Alif Turiadi, Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono dan Wakil Ketua III Siswa Cahyono beserta anggota dewan lainnya dan dari Pemkab Kukar dihadiri langsung Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin bersama kepala OPD dan unsur Forkopimda.

    

Dari laporan Banggar yang dibacakan langsung Juru Bicara Banggar DPRD, Hamdan disampaikan dari serangkaian kegiatan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara garisbesar dapat disepakati hal-hal sebagai berikut yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sebesar 501,10 miliar pendapatan transfer menjadi sebesar 5,18 Triliun terdiri pendapatan transfer pemerintah pusat menjadi sebesar 4,74 triliun, pendapatan transfer antar daerah menjadi sebesar 443,19 Miliar, yang terurai atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi sebesar 3,7 miliar yang merupakan pendapatan hibah untuk program hibah air minum perkotaan.

    

“Jadi kami telah menyelesaikan proses pengesahan APBD Perubahan 2022 tentunya dari apa yang dilaporkan (Banggar, red) tadi bahwa kegiatan perubahan ini intinya meng-cover dari kegiatan murni yang belum ter-cover kegiatan murni kemarin,” kata Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid kepada awak media sore ini (24/8/2022).


Politikus Golkar ini berharap mudah-mudahan kegiatan yang dilakukan di APBD Perubahan ini bisa melakukan kegiatan pembangunan yang belum jalan atau mungkin yang belum selesai pada saat kegiatan di APBD murni.


“Tahapan setelah ini teman-teman OPD akan menginput kegiatan yang ada setelah itu dibawa ke provinsi untuk dievaluasi berkaitan kegiatan yang sudah kita rencanakan tersebut, kalau melihat jadwalnya itu tiga hari setelah pengesahan ini,” jelas Rasid.


Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kukar bahwa pengesahan APBD Perubahan ini untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan urgent yang harus segera diselesaikan. Wabup menyebutkan total APBD yang disahkan secara keseluruhan baik murni dan perubahan sebesar 6,5 triliun.


“Itu terdiri dari murni dan perubahan, murni kemarin sekitar 5,2 triliun sekian, berarti perubahan hampir 1,2 triliun sekian. Harapan selanjutnya apa yang kita mulai dari perubahan ini termasuk perencanaan-perencanaan yang kita mulai dari perubahan ini semua infrastruktur pendukungnya mudah-mudahan bisa tuntas di 2023,” harap Rendi. (mur/hri)