Puluhan warga RT 1 dan 2 Desa Pedohon, Kecamatana Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa harus mengungsi. Mereka harus meninggalkan rumah karena teracam abrasi sungai Belayan. Sampai saat ini sudah sekitar 20 rumah di tepi sungai Belayan longsor akibat abrasi. (Korankaltim.com, 21/11/18)
Kejadian ini bukan terjadi secara tiba-tiba, namun bertahap sejak 2013 hingga sekarang. Sejauh ini tidak ada korban dalam musibah tersebut, akan tetapi warga terpaksa mengungsi, membongkar rumahnya dan membangun rumah baru di tempat lain. Anderson selaku sekdes Pedohon meminta Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk mengambil langkah mengatasi persoalan itu, seperti melakukan relokasi. Namun, nampaknya warga desa tersebut harus banyak bersabar. Pasalnya, rencana relokasi pemukiman warga yang sudah lama dicanangkan belum juga direalisasikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kukar, Wicaksono Soebagyo, mengaku pelaksanaan relokasi pemukiman warga yang tinggal di bantaran sungai terkendala beberapa hal, seperti anggaran. Akan tetapi, ia menambahkan Pemkab bukannya hanya diam dengan program lama itu. Saat ini Pemkab masih berupaya mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Longsong akibat abrasi sungai Belayan tentu tidak hanya terjadi karena faktor alam, melainkan juga disebabkan oleh aktivitas manusia yang tidak lagi memperdulikan kelestarian lingkungan. Dilansir dari laman dprdkutaikartanegara.go.id, sungai Belayan, beberapa tahun belakangan ini, telah mengalami sedimentasi (pendangkalan) akibat kerusakan lingkungan di wilayah hulu seperti erosi, penggundulan hutan, kegiatan tambang emas rakyat dan kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.
Fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tangan manusia tersebut haruslah menjadi perhatian besar oleh semua pihak, baik pemerintah, para pengusaha dan masyarakat. Namun sayangnya, pemerintah seringkali tidak segera bertindak tegas bahkan terkesan abai dalam mengatasi masalah yang menimpa rakyatnya.
Terlihat jelas dalam masalah longsor yang dialami oleh warga desa Pedohon, Tabang tersebut, sejak lama abrasi sungai selalu mengancam mereka hingga kerugian materialpun dirasakan. Sedangkan para pengusaha baik dari perusahaan lokal maupun swasta atau asing terus menerus mengeruk kekayaan alam semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan maupun korban.
Kapitalisme telah menjadikan para penguasa selalu berselingkuh dengan para pengusaha untuk meraup keuntungan baik terhadap pengeloaaan SDA ataupun SDM tanpa memperdulikan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Negara sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hajat hidup dan pemberian pelayanan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Nabi SAW telah menetapkan, ”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR. Bukhari) Hadits ini mengisyaratkan bahwa yang bertanggung jawab untuk mengurusi urusan rakyat hanyalah negara bukan yang lain, termasuk dalam hal mengatasi musibah yang menimpa rakyat. Real free porn movies https://exporntoons.net online porn USA, UK, AU, Europe.
Dalam penanganan musibah atau bencana alam, maka Islam telah menggariskan berbagai kebijakan yang terhimpun dalam manajemen bencana alam. Manajemen bencana alam ini tegak di atas akidah Islam. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam, dan ditujukan untuk kemashlahatan rakyat.
Penangangan bencana tersebut meliputi seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, seperti pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan lain sebagainya. Reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada amdal, memelihara kebersihan lingkungan, dan lain-lain. Selain itu, negara sendiri akan menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana, bisa dari zakat, kekayaan milik umum, maupun yang lain. Dengan begitu, negara bisa bertindak cepat, tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat. Hal lain yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat, baik yang terkait dengan potensi bencana, bagaimana cara menyelamatkan diri, juga bagaimana menyikapi bencana dengan benar. Edukasi ini sangat membantu, bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat.
Demikianlah indahnya Islam dalam mengatur masyarakatnya dan mengatasi bencana alam. Kebijakan tersebut disusun dengan berpegang teguh pada prinsip “wajibnya seorang Khalifah melakukan ri’ayah (pelayanan) terhadap urusan-urusan rakyatnya”. Dengan kebijakan seperti ini insyaAllah bencana dalam bentuk apapun akan mampu ditangani dengan cepat, tuntas dan baik. Wallahu a’lam bish shawab. *(Red/dr)
Oleh: Ita Wahyuni, S. Pd. I (Pemerhati Masalah Sosial)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru