Digitalnews - Sangatta - Agusriansyah Ridwan menyampaikan bahwa dalam masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, timnya berhasil menyelesaikan 6-8 Perda setiap tahun di luar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) murni dan perubahannya.
“Pendekatan normatif kami terbukti efektif dengan membagi pembahasan dalam periode tiga bulan, di mana tiap tahun terdapat empat Pansus yang dibentuk,” ungkapnya.
Selain itu, Agusriansyah juga menyoroti keberagaman topik dalam pembentukan Perda, termasuk Raperda yang mengatur tentang pondok pesantren, yang merupakan inisiatif dari DPRD.
“Meskipun tidak mengetahui pertimbangannya secara pasti, biasanya nota penjelasan dari inisiatif DPRD diselipkan dalam pembahasan Perda, mungkin untuk memberikan variasi dalam pendekatan pembahasan dan dianggap efektif,” jelasnya.
Agusriansyah juga menambahkan bahwa Raperda mengenai pondok pesantren ini menarik karena menunjukkan respons DPRD terhadap kebutuhan masyarakat dan potensi pembangunan daerah.
“Inisiatif-inisiatif seperti ini membuktikan keterlibatan DPRD dalam proses legislatif yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan demikian, pandangan Agusriansyah Ridwan mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian Perda di DPRD Kutai Timur melalui pendekatan normatif yang terbukti efektif, serta keberagaman topik pembahasan yang menunjukkan responsifnya DPRD terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru