Digitalnews - Sangatta - Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D, menyoroti pentingnya langkah konkret dalam mewujudkan kebijakan yang telah tertuang dalam Perda.
“Saya berpendapat bahwa apa pun yang telah dibentuk dalam Perda seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah dibentuk dapat direalisasikan dengan efektif,” paparnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menegaskan bahwa pelaksanaan dari Perda yang telah ada menjadi fokus utama.
“Yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan dari Perda yang telah ada itu direalisasikan. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang telah dibuat tidak hanya tinggal sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa mencabut Perda yang telah ada mungkin tidak perlu dilakukan.
Lebih lanjut dia menyeoroti pentingnya upaya konkret dalam merealisasikan kebijakan yang telah dibentuk, tanpa perlu melakukan tindakan drastis seperti mencabut Perda yang telah ada.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan kebijakan daerah.
“Adapun terkait dengan penarikan atau pencabutan Perda, saya rasa hal itu tidak perlu dilakukan. Yang lebih penting adalah upaya untuk mewujudkan pelaksanaan dari Perda yang sudah ada dengan lebih baik,” jelasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru