Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan Tekankan Pentingnya Revisi Perda untuk Sesuaikan dengan Aturan Terbaru

13 Aug 2024 04:00:30457 Dibaca
No Photo
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Digitalnews - Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menyampaikan pandangannya terkait revisi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, revisi dilakukan bukan karena Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan atau tidak mampu dijalankan, melainkan untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan terbaru yang mungkin bertentangan atau perlu ditambahkan ke dalam Perda.

“Revisi dilakukan ketika ada aturan terbaru dari Perda tersebut yang mungkin bertentangan atau ada tambahan aturan yang perlu dimasukkan. Alhamdulillah di Kutim, sudah beberapa Perda yang kita revisi untuk perbaikan, karena ada undang-undang terbaru atau peraturan pemerintah yang baru. Misalnya, soal pajak, retribusi, dan lainnya. Sebelumnya juga kita lakukan revisi,” ungkap Agusriansyah.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi Perda adalah langkah penting untuk memastikan peraturan daerah tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya revisi, peraturan yang ada dapat diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terbaru, sehingga dapat diterapkan dengan lebih baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2024, terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas, sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah.

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus memperbaiki regulasi dan memastikan aturan yang ada tetap up-to-date serta dapat menjawab tantangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

“Kita harapkan Perda yang ada di Kutai Timur tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen yang efektif dalam mengatur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.ADV