Air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak bagi masyarakat. Pengelolaan sumber air bersih sebagai kebutuhan dasar yang berkelanjutan harus diupayakan dengan penuh kesadaran oleh berbagai pihak. Semakin bertambah penduduk maka semakin bertambah pemenuhan air bersih. Tidak semua masyarakat bisa menikmati air bersih yang layak konsumsi.
Sumber air bersih meliputi air kemasan, air isi ulang, leding, dan sumur bor/pompa, termasuk sumur terlindung atau mata air terlindung dari limbah, kotoran atau tinja. Apa jadinya kalau pertambahan penduduk tidak dibarengi dengan pemenuhan air bersih? Bahkan distop untuk menambah pelanggan baru air bersih terutama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Seperti diberitakan (kaltimpost.com/11/1/2019) bahwa tahun ini 2019 PDAM kurangi penerimaan pelanggan baru. Jumlah pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda sudah mencapai 156 ribu pelanggan 95 persen terlayani meski ada beberapa pelanggan yang tidak teraliri air 24 jam. Maka pelanggan yang tidak teraliri 24 jam di beberapa titik terpaksa disetop penyambungan pelanggan baru. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Samarinda (Kamis,10/1/2019).
Keputusan PDAM ini mendapat reaksi dari masyarakat, dimana ratusan warga Samarinda menamakan Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) berunjuk-rasa di depan kantor DPRD Kota Samarinda, karena minimnya akses air bersih di daerah mereka (kliksamarinda.com). Kondisi demikian, apalagi di daerah perkotaan tentu membuat warga yang membutuhkan air bersih menjadi kesulitan. Air keruh, sering mati, apalagi tidak semua elemen masyarakat belum terjangkau air bersih PDAM menjadi problem dalam hal pemenuhan kebutuhan layanan publik berupa air ini.
Apa pun alasannya baik karena persoalan teknis maupun karena masalah dana, sesungguhnya tidak etis dijadikan alasan untuk menyetop layanan air bersih. Seharusnya ada upaya dari PDAM, khususnya pemerintah untuk memberikan solusi agar masyarakat bisa menikmati layanan publik ini secara merata. Bukan dengan jalan menyetop pelanggan air.
Keterlambatan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dengan berbagai alasan menunjukan abainya pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara di daerah lain, khususnya pedesaan pedalaman dan daerah perbatasan kesulitan air bersih sudah menjadi tidak asing lagi. Mereka memanfaatkan air sungai atau sumur yang penting kebutuhan akan air terpenuhi tidak peduli bersih atau tidak.
Padahal air yang tidak bersih sangat rentan dengan penyakit, baik penyakit kulit maupun sakit perut, diare dan muntaber. Oleh karena itu, harus ada upaya dari pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat berupa ketersedian air bersih. Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat primer dan prioritas utama dibanding yang lain. Anggaran bagi pemenuhan hak layanan publik ini harus menjadi prioritas, dibanding kebutuhan yang masih bisa ditunda. Apalagi cuma sebatas anggaran untuk hiburan atau prestise semata, mubadzir.
Berbagai krisis meliputi negeri ini, baik krisis air bersih, krisis listrik, krisis kebutuhan pokok, bahkan sampai krisis moral yang tidak hanya dikalangan masyarakat tapi juga pemerintah. Harus ada perubahan dalam memandang masyarakat, bagaimana seharusnya kita satu pemikiran, perasaan dan peraturan yakni kembali kepada aturan Allah. Azərbaycanda onlayn kazino saytlarının reytinqi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (pasal 33 ayat 2). Di mana implementasinya bunyi pasal tersebut? Antara teori dan praktik sungguh sangat berbeda.
Air sudah menjadi barang komoditi untuk diperjualbelikan, meraih keuntungan. Pembatasan pelayanan PDAM sama saja tidak memenuhi hak sebagai warga negara. Hak publik secara merata, namun hanya beberapa yang terlayani. Layanan berupa jaminan air bersih hanya menjadi slogan saat kampanye, hanya janji bukan bukti. Kebutuhan dasar masyarakat sudah bukan lagi hal yang sangat penting dibanding dengan hal-hal lain yang bukan prioritas.
Lantas, kepada siapa, rakyat menuntut air bersih sebagai hak warga negara? Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum yakni benda-benda yang dinyatakan oleh Allah swt yang diperuntukan untuk masyarakat, dilarang dikuasai oleh hanya seorang saja baik swasta maupu asing. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum.
Rasulullah SAW. menjelaskan fasilitas umum dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).
Selain itu, membatasi layanan publik berupa air bersih PDAM dengan alasan apapun sesungguhnya sama saja dengan memproteksi fasilitas umum. Hal seperti ini sangat dilarang dalam Islam. Proteksi yang dimaksud adalah mencegah manusia untuk memanfaatkan fasilitas umum, namun ada sebagian dari mereka justru bisa menikmatinya.
Rasulullah SAW menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama di dalamnya, misal air, padang dan api (dalam buku Sistem Ekonomi Islam, an Nabhani) maka hal ini dlarang.
Demikianlah Islam telah mengatur bagaimana seharusnya air ini bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Air adalah hajat hidup orang banyak, oleh karenanya semua berhak menikmatinya. Pemimpin dalam Islam tidak boleh abai dalam hal ini, abai terhadap pemenuhan air sama saja melanggar syariah Islam. Pertanggung jawabannya besar..
naudzubillah semoga permasalahan air ini bisa segera diatasi. Wallahu’alam…
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd - warga Kutai Barat
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru