Share ke media
Opini Publik

Air Kebutuhan Masyarakat, Tidak Perlu Izin dan Bersyarat

11 Nov 2023 02:41:39491 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : inbisnis.id - Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah - 9 November 2023

Samarinda - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “ Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”.

Air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat. Ketersediaan air bisa didapat dari sumber mata air (sungai, laut, dan danau) dan air tanah dari sumur atau bor. Pada dasarnya masyarakat bebas menggunakaan tanpa izin dan syarat.

Terbitlah terbaru aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia. Ditegaskan aturan itu bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Dalam aturan tersebut pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan. Di antaranya izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan. Selain itu rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari serta rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.

Setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi.

Berdasarkan aturan tersebut, pemegang izin penggunaan air tanah wajib memasang meter air pada pipa keluar. Mereka juga wajib membangun sumur resapan/imbuhan air tanah sesuai pedoman Badan Geologi ESDM. Lebih jauh, pemegang izin juga harus memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.

Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap para pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut. (BBCnewsIndonesia.co, 31/10/2023)

Komersialisasi Air

Air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Bukan malah menyalahi UU pasal 33 ayat 1 di atas dengan membuat Kepmen ESDM No 291 meski alasannya demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Di sisi lain terkait gangguan keberlanjutan sumber air malah dibiarkan, misalnya penebangan pohon, pertambangan, polusi atau pencemaran. Negara juga memberi ijin pengelolaan air oleh perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Selain itu memberi ijin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen dll yang memiliki modal dan alat lengkap untuk memanfaatkan air.

Sebaliknya masyarakat dengan Kepmen ESDM membuat mereka harus membayar air pada jumlah tertentu. Negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air di saat masyarakat susah mendapatkan air bersih.

Hidup di zaman kapitalis sekuler sekarang memang sangat sulit dan berbagai problem kehidupan dialami. Berbagai krisis meliputi negeri ini, di antaranya krisis air bersih. Masyarakat harus berbayar menggunakan air bersih, tak jarang terpaksa menggunakan air tak layak demi bertahan hidup. Kini masyarakat kembali harus izin dan memenuhi syarat untuk mendapatkan air tanah, dibatasi tidak bisa lagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa air sudah terpinggirkan di banding hal-hal lain yang bukan prioritas. Sebaliknya negara lebih perhatian kepada para kapital pengusaha dengan izin usahanya. Sumber mata air pun diprivatisasi dan dikomersialkan kepada masyarakat.

Dalam Islam Air Kewajiban Negara

Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum yakni benda-benda yang dinyatakan oleh Allah Swt yang diperuntukan untuk masyarakat, dilarang dikuasai oleh hanya seorang saja baik swasta maupun asing. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, termasuk air.

Rasulullah Saw telah menjelaskan fasilitas umum dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

“Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).

Islam telah mengatur bagaimana seharusnya air bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Air adalah kepemilikan umum dan semua berhak menikmatinya. Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in.

Pemimpin dalam Islam tidak boleh abai dalam hal ini, abai terhadap pemenuhan air sama saja melanggar syariah Islam. Pemenuhan air bersih harsu bisa selalu diakses. Masyarakat juga perlu terpenuhinya kebutuhan lain selain air bersih sehingga penguasa seharusnya peka dan memenuhi hal itu.

Wallahu’alam

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu-individu dari masyarakat yang ingin mengungkapkan pemikiran, gagasan dan gagasannya yang hak ciptanya dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Isi editorial dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.