Samarinda - Kata orang, pernikahan adalah salah satu momentum yang membahagiakan dalam hidup. Namun, apa jadinya jika ada yang beramai-ramai mengajukan pernikahan melalui dispensasi ? Ya, Dispensasi nikah adalah ajuan untuk menikah meski orang tersebut masih berada di bawah usia perkawinan. Inilah yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang akhir 2022 lalu.
PA Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 kemarin. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah. Selebihnya karena putus sekolah dan alasan lainnya.
Farih juga menjelaskan diterimanya dispensasi pernikahan umumnya karena pertimbangan kondisi darurat. Pertimbangan melindungi anak yang ada di dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Hal itu diberikan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak secara perdata.
Sebenarnya jika kita cermati, terungkaplah fakta bahwa dampak pergaulan bebas ini dekat sekali dan banyak di tengah masyarakat. Termasuk di kota Bontang, sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur. Meski jumlah dispensasi nikah di Bontang lebih rendah dari tahun sebelumnya, hanya saja fakta tentang rusaknya pergaulan pemuda adalah nyata.
Sebagaimana banyak data yang mengungkapkan, salah satunya dari BKKBN yang mengungkapkan bahwa Di Indonesia, ada sekitar 4,5% remaja laki-laki dan 0,7% remaja perempuan usia 15- 19 tahun yang mengaku pernah melakukan seksual pranikah.
Bukan hanya dari satu sumber saja, fenomena seks bebas di Indonesia semakin memprihatinkan dimana data dari hasil survei yang dilakukan oleh Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dikutip oleh Nurmaguphita menyatakan sebanyak 32% remaja usia 14-18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta) pernah berhubungan seks.
Lalu, hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja di Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah dan membuktikan 62,7% remaja kehilangan keperawanan saat masih duduk di bangku SMP, bahkan diantaranya pernah berbuat ekstrem yaitu melakukan aborsi. (Sumber : Jurnal Kesehatan Global, Vol. 1, No.2, Mei 2018 : 53-60)
Liberalisasi pergaulan di tengah masyarakat memang semakin meresahkan. Ini semua karena pengaturan hidup atau sistem yang diterapkan adalah sistem yang jahiliyyah yakni berasaskan sekularisme. Sistem ini menihilkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya dianggap sebagai urusan individu yang tidak memiliki pengaruh untuk mengatur manusia menjalani hidup, termasuk masyarakat maupun negara.
Yang lebih membuat miris adalah saat pergaulan bebas dianggap bukan sebagai kejahatan tapi hak asasi manusia. Sehingga tidak ada sanksi yang berlaku ketika seseorang melakukan hubungan perzinaan. Justru negara sibuk mengurusi dispensasi nikah tanpa mengurai akar masalah dari fenomena ini. Lantas, apa kita mau terus hidup dalam aturan sekuler yang rusak dan merusak seperti ini? Tentu tidak. Kita harus kembali pada aturan yang haq yakni aturan dari Asy Syari’, Syariat Islam yang kaffah.
Dalam Islam, islam tegas mengharamkan perzinaan, berpacaran, pelecehan seksual, sexual consent, dan perilaku menyimpang lainnya. Dengan demikian, pergaulan bebas tetap haram apa pun jenisnya, seperti homoseksual, lesbianisme, perzinaan, mengumbar aurat, berpacaran, dan hal-hal yang mendekati zina sekalipun sukarela atau suka sama suka. Dan dilakukan oleh usia muda maupun tua.
Secara terperinci dan implementatif, bisa kita baca dalam kitab Nizham Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Dalil keharaman zina dan hal-hal yang mendekati zina terdapat dalam firman Allah Taala,
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.“ (QS Al-Isra: 32)
Agar peraturan larangan mendekati zina dapat terlaksana, negara harus memfasilitasi dan menjamin pelaksanaan aturan tersebut, serta memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) masyarakat agar tidak berzina, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jera pezina.
Dalam Islam, sanksi bagi pezina yang belum menikah adalah wajib mendapat dera 100 kali cambuk dan boleh mengasingkannya selama setahun. Allah Swt. berfirman,
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Adapun sanksi bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina, dengan sarana apa pun dan dengan cara apa pun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan terkena sanksi. Menurut pandangan Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan mencambuknya. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al-Maliki. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Hlm. 238. Pustaka Tariqul Izzah. Bogor.)
Di samping pemerintah berkewajiban menerapkan peraturan pergaulan laki-laki dan perempuan sesuai Islam (nizham ijtima’i fil Islam), individu-individu sebagai anggota masyarakat pun harus bertakwa sehingga dengan penuh kesadaran melaksanakan peraturan pergaulan sesuai Islam.
Selanjutnya, masyarakat wajib memelihara peraturan Islam tersebut dengan mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat lainnya, serta beramar makruf nahi mungkar. Kewajiban amar makruf nahi mungkar ini sesuai firman Allah Taala,
وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ ﴿١٠٤﴾
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Di samping itu, membiarkan perzinaan merajalela berarti mengundang siksa Allah Taala. Rasulullah saw. bersabda, “Idza dhahara azzina wa arriba fi qaryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballahi. (Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.)” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)
Dari sini kita telah memahami bahwa hanya islam satu-satunya solusi untuk mengatasi berbagai problematika masyarakat termasuk liberalisasi pergaulan yang ada. Bukan hanya di kota Bontang, bahkan apabila islam diterapkan secara paripurna akan membawa solusi hakiki untuk seluruh wilayah di muka bumi ini. Membawa keberkahan karna dalam naungan yang diridhoi oleh Allah yakni Khilafah Islamiyyah. Sudah saatnya, kita berjuang agar islam mampu segera diterapkan di seluruh aspek kehidupan manusia. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)
disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isiredaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru