Share ke media
Politik

Akademisi Unmul : Gubernur Tegur Plt. Bupati Kukar, Terkait Asset untuk Kepentingan Kampanye Paslon

11 Jun 2018 07:00:392009 Dibaca
No Photo
Photo Blog Pribadi : Herdiansyah Hamzah / Castro - Pengamat Hukum dan peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur.

DigitalNews.id - Pengamat Hukum dan peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) dari Universitas Mulawarman (Ummul), Herdiansyah Hamzah menjelaskan, bahwa penggunaan Fasilitas Negara/Pemda, termasuk kendaraan dinas dalam kampanye adalah pelanggaran ketentuan Pasal 69 huruf h UU 1/2015 tentang Pilkada, junto Pasal 68 ayat (1) huruf h PKPU 4/2017. Pelanggaran atas larangan tersebut, merupakan tindak pidana. Sanksinya dapat dikenakan sebagai mana disebutkan dalam Pasal 187 ayat (3) UU 1/2015. 

Baca Juga : Ironis, Fasilitas Negara dipakai Kampaye Pilgub. Apa tindakan Bawaslu?

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum, Unmul tersebut mengatakan, bahwa kalau benar, ini harusnya sudah bisa ditindaklanjuti pihak yang berwenang. Denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. “Pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” ujar Castro sapaannya.

Namun menurutnya, ada problem dengan norma sanksi pidana pada Pasal 187 ayat (3) UU 1/2015 tersebut, dimana hanya berlaku dalam kampanye pemilihan Bupati/Walikota. Sedang untuk pemilihan gubernur, tidak disebutkan. Itu problemnya. Pembentuk UU sepertinya tidak memikirkan ini. “Kenapa hanya mengatur pidana kampanye Bupati/Walikota, kemungkinan dikarenakan sebelum PERPPU dikeluarkan, UU yang lama untuk jabatan gubernur tidak melalui pemilihan, tapi penunjukan,” tambah Castro. 

Kendati demikian, Alumnus Universitas Hasanudin (Unhas) Kota Makassar,  Sulawesi Selatan. menambahkan bahwa penggunaan fasilitas negara/pemda berupa kendaraan dinas ini harus tetap ditelusuri/diproses oleh Panwaslu Kukar yang telah berjanji akan menelusuri pelanggaran atas kampanye dengan menggunakan Bus yang semestinya tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim 27 Juni 2018 lebih dua pekan ke depan. “Proses pembuktian tetap harus dilakukan demi penyelenggaraan Pilkada yang adil,” tambah mahasiswa Pascasarjana sarjana Universitas Gajah Mada, Yogjakarta. 

Baca Juga : Preseden Buruk, Bupati Berau Harus Berurusan dengan Polisi.

Sudah semestinya Panwaslu melacak atas izin pejabat manapun yang bertindak ilegal. Ini bisa dikenakan sanksi admnistrarif melalui atasan di atasnya. Bupati Kukar harus bertanggung jawab dengan mendorong langkah-langkah memberikan sanksi kepda Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertindak diluar kewenangannya. “Jika dia ASN, bisa sanksi direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun apabila Bupati, berarti sanksi diberikan oleh gubernur,” kata pria yang juga aktivis elemende Unhas Makassar, Sulsel, itu. 

Tanggapan muncul dari Ketua Tim Sukses (Timses) paslon nomor 2 Jaang - Ferdi Rusman Yaqub, serta komentar Ketua Timses Paslon nomor 3 Isran - Mulyadi, Sofyan Alex ,  juga tengah menyoroti fenomena tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatApp, Menanggapi pelanggaran hukum tersebut, ketua timses Paslon nomor 2 Syahranie Jaang - Awang Ferdian, Rusman Yaqub mengatakan, tak ingin berkomentar banyak. Silahkan Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) bekerja sesuai peraturan yang berlaku. “Ya silahkan aja Bawaslu menyikapi dugaan pelanggaran tersebut,” Singkat Rusman Ya’qub. Menurutnya, ini saatnya kinerja KPU dinilai oleh masyarakat. 

Terkait hal itu, secara terpisah pukul 10.00 WITA media ini mengontak Ketua (Timses)  Paslon nomor urut 3, Isran Noor - Hadi Mulyadi, Sofyan Alex mengatakan, belum mengetahui adanya kabar tersebut, menurutnya sampai saat ini pihaknya tak pernah melakukan pelanggaran dalam berkampanye. “Sejauh ini kami tak pernah melakukan pelanggaran, bila ada indikasi seperti yang dikabarkan, silahkan Bawaslu bekerja sesuai tupoksinya,” ujar Sofyan Alex. (yyk/dr)