DigitalNews.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim No. 1 (Andi Sofyan Hasdam, Sp.S dan H.M. Rizal Effendi, SE) yang populer dengan sebutan AnNur, akhirnya, Kamis (31/5/2018) recara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Polresta Samarinda.
Lapdu yang dimaksud terkait adanya dugaan perbuatan secara melawan hukum penghinaan di media sosial (sosmed) Facebook yang diduga dilakukan oleh seseorang pemilik akun Facebook bernama Regust Indra, yang telah memposting gambar yang mengandung unsur penghinaan, yakni menginjak baju kaos bergambar Paslon No. 1, dengan dibubuhi ujaran “baju kyak gini kegunaan cuma 2 ... klo gak buat keset yaa buat saringan teh… Klo buat di pake,, sory2 aja lah… gak level… udh tau kita no.2 ,, masih aja ada yg datang bagi… “.
Dalam Lapdu tersebut Paslon No. 1 diwakili Sadam Kholik, SH selaku Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim AnNur, menyatakan bahwa postingan atau status yang dibuat oleh Regust Indra (terlapor) tersebut, patut diduga telah memenuhi unsur-unsur fitnah dan/atau penghinaan melalui media sosial, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu : “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan atau denda 750 juta rupiah. Jo Pasal 28 ayat (2) yaitu : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jo. Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Ya benar, hari ini Kamis tanggal 31 Mei 2018 kami telah menyampaikan Laporan Pengaduan ke Polresta Samarinda, terkait penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim No. 1 (Andi Sofyan Hasdam, Sp.S dan H.M. Rizal Effendi, SE)”, kata Fajriannur, SH – salah seorang anggota Tim Hukum dan Advokasi Paslon No. 1, melalui telepon selular. Sementara itu Ayub, panggilan akrab Ketua Tim AnNur, juga membenarkan adanya Lapdu tersebut.
“Ya benar mas, kami terpaksa melaporkan hal tersebut, agar hal ini bisa menjadi ikhtibar bagi semua kita, agar hal-hal tersebut tidak terulang lagi kedepannya”, ujarnya kepada media ini dari Jakarta melalui telepon selularnya. (dr/digitalnews)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru