Jakarta - Sidang Mahkamah Partai (MP) Partai Golkar terkait Gugatan dengan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai termohon III, M Husni Fahruddin sebagi Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, sidang dg agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 13 Okt obet 2021, jam 18.30 WIB dengan amar putusan, mengadili dalam pokok perkara MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin menjelaskan bahwa hasil sidang mengartikan Mahkamah Partai menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Prov kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin.
“Keputusan MP ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Pemohon Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi partai Golkar yang mengusulkan pergantian tersebut wajib mengawal keputusan ini”, jelas Ayub sapaan akrab dari Husni Fahruddin.
Selanjutnya Ayub menyampaikan bahwa Ketua Fraksi Andi Harahap beserta seluruh jajaran termasuk Makmur HAPK segera menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dg Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim.
Keputusan ini menjadi titik akhir dari upaya hukum yang ditempuh Makmur HAPK, karena dalam pernyataannya didalam Banmus dan Paripurna DPRD Kaltim bahwa menunggu keputusan MP, apapun hasilnya akan diikuti karena sebagai kader harus loyal terhadap sistem dan mekanisme didalam partai. (Red/Ar)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru