Share ke media
Politik

Aksi Masyarakat Berau Bersatu Memohon Maaf, Ini Tanggapan GOLKAR Kaltim

28 Jun 2021 01:46:541593 Dibaca
No Photo
Foto: Berita Acara Permohonan Maaf AMBB

Samarinda – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim menyatakan dalam salah satu pasalnya bahwa pimpinan DPRD dapat diberhentikan dan digantikan atas usul partai politiknya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Hari Jum’at (25/6/2021), bertempat di Kantor Sekretariat DPD Partai GOLKAR Kabupaten Berau, telah terjadi kegiatan unjuk rasa yang menamakan dirinya Aksi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB), aksi yang dilakukan puluhan orang tersebut dilakukan dengan pembakaran baliho, yel-yel dan orasi karena tidak terima dengan keputusan DPD Partai GOLKAR Prov. Kaltim atas Surat Persetujuan DPP Partai GOLKAR melakukan usulan Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanudin Mas’ud. sebelumnya juga, ada video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seseorang melakukan penyilangan pada baliho yang bergambar lambang partai GOLKAR.

Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub ini menerangkan, “Pengurus dan kader Partai Golkar yang menyaksikan aksi pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lambang Partai Golkar, perusakan dan pembakaran baliho milik Partai Golkar, penyegelan kantor Sekretariat DPD Partai GOLKAR Kabupaten Berau, menyerukan agar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan DPD Partai GOLKAR Kab. Berau yang merupakan locus delicti, untuk melakukan upaya hukum menyikapi aksi tersebut”.

“Upaya hukum tersebut, sangat penting dilakukan, mengingat Partai Golkar dan seluruh kader Partai Golkar, merasakan harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang kemudian disebarkan melalui media sosial sehingga disaksikan banyak orang”, jelas ayub yang juga berprofesi sebagai pengacara, legal auditor dan tax lawyer ini.

LAPORAN POLISI OLEH GOLKAR KALTIM

Menyikapi aspirasi pengurus dan kader Partai Golkar itu, DPD Golkar Kaltim melalui Kuasa Hukumnya melaporkan tindakan yang diduga melawan hukum tersebut ke Polres Berau.

Menurut DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim, Laporan tersebut memuat aksi perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana didasari atas video yang beredar di media sosial, seseorang yang bernama Cherry Setiawan Linde, melakukan pemberian tanda silang menggunakan sejenis isolasi perekat berwarna hitam pada lambang Partai GOLKAR yang menyebabkan Partai GOLKAR dan seluruh kader Partai GOLKAR merasakan harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang kemudian disebarkan melalui media sosial Whatsapp dan Instagram sehingga ditonton banyak orang.

selanjutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh perkumpulan yang menamakan dirinya “Aksi Masyarakat Berau Bersatu” (AMBB), massa yang hanya berjumlah lebih kurang 20 (dua puluh) orang tersebut dipimpin oleh Ajat Sudrajat, pada Hari Jum’at Tanggal 25 Juni 2021, dalam aksi unjuk rasa tersebut ada beberapa orang oknum peserta aksi unjuk rasa salah satunya berinisial DF, Melakukan aksi mengambil barang orang lain yakni baliho milik DPD Partai GOLKAR Kab. Berau dengan melakukan perusakan, penghancuran dan pembakaran baliho yang berisi gambar lambang Partai GOLKAR, Gambar Ketua Umum DPP Partai GOLKAR Airlangga Hartarto, gambar Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim Rudy Mas’ud, gambar Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Berau Andi Amir dan beberapa gambar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kab. Berau yang tersiar luas melalui media sosial.

Ditambahkan dalam laporan tersebut, aksi unjuk rasa juga dilakukan dengan cara masuk tanpa izin ke halaman Kantor DPD Partai GOLKAR Kab. Berau dengan melakukan penyegelan menggunakan spanduk didepan pintu masuk kantor Sekretariat DPD Partai GOLKAR Kab. Berau, padahal saat itu Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Berau tidak berada di tempat, karena sedang melaksanakan tugas dalam daerah sebagai Anggota DPRD Berau dan Kantor sedang dalam keadaan kosong.

Kuasa Hukum DPD Partai GOLKAR Kaltim Robi Andriawan SH, menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang tidak simpatik ini terindikasi mencerabut kondusifitas keamanan dan ketertiban karena mengaitkan urusan pergantian Ketua DPRD Kaltim dengan isu sensitive yakni SARA, sehingga diduga ada oknum yang memperkeruh suasana dan menjadi provokator dalam aksi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum ini.

Berdasarkan data dan fakta , kuasa hukum DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim dengan Nomor Surat 036/MHF/S-L/VI/2021 tertanggal 26 Juni 2021 melaporkan secara tertulis dan diterima POLRES Berau pada hari yang sama, dengan dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri dan atau/ bersama-sama sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 406 serta Pasal 167 Ayat 1.

Robi menjelaskan, “Tidak menutup kemungkinan, jumlah terlapor nantinya akan bertambah karena saat ini tim kuasa hukum bersama-sama dengan pengurus DPD Partai GOLKAR Prov. Kaltim tengah mempelajari seluruh isi video dan foto yang telah terhimpun dan didokumentasikan sebagai bukti otentik”.

AMBB MEMOHON MAAF

Setelah laporan tertulis dugaan tindak pidana tersebut dimasukkan ke Polres Berau, DPD Partai GOLKAR Kaltim kemudian mendapatkan kabar jika DPD Golkar Berau telah menerbitkan berita acara pertemuan Nomor 098/DPD/GOLKAR/BR/VI/2021 antara DPD Golkar Berau dan AMBB. “Dalam berita acara tersebut, perwakilan AMBB menyatakan penyesalan, permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Pak Andi Amir (Ketua DPD Partai Golkar Berau) melalui telpon menyampaikan kepada saya bahwa saat sedang melakukan rapat pengurus, mereka kedatangan perwakilan AMBB di Sekretariat Golkar Berau, dan menyatakan permohonan maaf”, terang ayub yang juga merupakan Sekjend Laskar Kebangkitan Kutai.

Diterangkan Ayub, “DPD Golkar Berau dan DPD Golkar Kaltim sangat menghargai komitmen dan rasa penyesalan AMBB. Komitmen AMBB ini tentu saja menunjukkan pemahaman intelektual yang baik karena menyadari ada kesalahan dalam menyuarakan aspirasi mereka kemarin dan Golkar sangat mengapresiasi, namun karena laporan sudah terlebih dahulu masuk dan diterima oleh Polres Berau, diperlukan analisa dan kajian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum memutuskan mencabut atau menindaklanjuti laporan ke tahap selanjutnya”.

“Partai Golkar adalah sebuah partai yang sangat demokratis, menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sangat menghargai aksi-aksi unjuk rasa dalam menyuarakan tuntutan, aksi-aksi yang diejawantahkan secara berkarakter, konstruktif dan solusional, dengan tidak melanggar hukum. Seluruh elemen bangsa sudah sepakat dengan komitmen kebangsaan yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi”, papar Ayub yang merupakan mantan Ketua AMPG Kaltim ini.

Menyikapi kejadian ini, DPD Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur, menghimbau kepada seluruh Pengurus DPD Partai GOLKAR Provinsi Kaltim serta DPD Partai GOLKAR Kabupaten dan Kota, Pengurus Tingkat Kecamatan, Pengurus Tingkat Desa dan Kampung, organisasi sayap partai GOLKAR (KPPG dan AMPG), Organisasi yang mendirikan Partai GOLKAR (KOSGORO, SOKSI, MKGR) dan Organisasi yang didirikan (AMPI, HWK, MDI, Al Hidayah, Satkar Ulama) serta seluruh kader dan simpatisan Partai GOLKAR di Provinsi Kaltim agar tetap bersatu padu, perkuat soliditas, konsolidasi, dan kerja-kerja politik, karena yakinlah partai GOLKAR adalah sarana ikhtiar kita untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi Masyarakat Kalimantan Timur”, tegas Ayub dengan penuh keyakinan. (Faj/Red)