Digitalnews - Sangatta - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal masih belum berjalan maksimal.
Kendala utama dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah kurangnya payung hukum yang final.
“Meskipun sudah ada Perbup yang dibuat, namun implementasinya masih terhambat karena belum disahkan,” ungkapnya.
Yan menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan di Kutim masih belum maksimal dalam menerapkan aturan tersebut. Perekrutan tenaga kerja masih dilakukan secara sepihak, padahal Perda telah menetapkan bahwa perekrutan harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.
Situasi ini menyebabkan kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal dan kurangnya kontrol terhadap implementasi Perda.
Yan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan Perda tersebut setelah Perbup disahkan.
“Kita optimis dengan adanya payung hukum yang final, implementasi Perda mengenai penggunaan tenaga kerja lokal dapat berjalan lebih efektif dan memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat local,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru