Digitalnews - Sangatta - Novel Tity Paembonan, anggota DPRD Kutim, menanggapi dugaan bahwa layanan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan pada waktu tertentu dengan memberikan penjelasan terperinci.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah terstruktur dengan baik dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
“Dalam BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis, yaitu mandiri dan yang dibantu oleh pemerintah,” ungkap Novel.
Novel menjelaskan lebih lanjut bahwa BPJS Kesehatan memiliki informasi terperinci mengenai dokter atau klinik yang dapat dikunjungi oleh pemegang BPJS Kesehatan untuk berobat.
“Sebagai contoh, jika seseorang memiliki BPJS Kesehatan, informasi mengenai dokter keluarga atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes tingkat pertama) yang dapat dikunjungi sudah tertera. Jadi, jika seseorang sakit, dia wajib datang ke dokter atau klinik yang telah ditunjukkan, dan tidak diperbolehkan pergi ke tempat lain,” jelas Novel.
Penjelasan dari Novel ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara penggunaan layanan BPJS Kesehatan, yang mengindikasikan bahwa pemegang BPJS Kesehatan harus mengikuti petunjuk yang sudah ditetapkan dalam sistem untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan dengan efektif dan efisien,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru