Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim Novel Tity Paembonan Tegaskan BPJS Kesehatan Terstruktur Baik dan Layani Kasus Darurat

21 Aug 2024 08:00:19435 Dibaca
No Photo
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paembonan.

Digitalnews - Sangatta - Dugaan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat hanya bisa digunakan pada waktu tertentu mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tity Paembonan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah diatur dengan baik dari pusat hingga ke provinsi dan kabupaten/kota.

“BPJS kesehatan ini kan terbagi menjadi dua, ada yang mandiri artinya itu biaya masing-masing orang, dan ada yang dibantu oleh pemerintah,” ujar Novel.

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam sistem BPJS Kesehatan, sudah tertera jelas dokter atau klinik yang akan dituju oleh pemilik BPJS saat membutuhkan perawatan.

“Contohnya, jika Pak Ridwan memiliki BPJS Kesehatan, maka di kartu BPJS-nya tertulis siapa dokter keluarga atau Faskes tingkat pertamanya. Jadi, kalau dia sakit, dia wajib datang ke dokter atau klinik yang telah ditentukan dan tidak boleh pergi ke tempat lain,” ungkap Novel.

Namun, Novel juga menyampaikan bahwa perpindahan dokter atau klinik bisa dilakukan dalam kondisi darurat.

“Situasi darurat misalnya seperti anak yang kejang, itu boleh langsung ke unit layanan kesehatan terdekat,” katanya.

Jika dalam kondisi darurat layanan kesehatan tidak memberikan pelayanan, Novel menegaskan bahwa hal tersebut harus dilaporkan.

Novel berharap masyarakat lebih memahami penggunaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama dalam situasi darurat.

“Itu tidak boleh terjadi, karena kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit pemerintah, swasta, klinik mandiri, dan praktik dokter mandiri, termasuk saya, sudah jelas,” tuturnya.ADV