Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Anggota Komisi D DPRD Kutim Sebut Revisi Perda Tergantung pada SKPD Terkait dan Penguatan Implementasi

20 Jun 2024 04:00:03458 Dibaca
No Photo
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan.

Digitalnews - Sangatta - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) umumnya dilakukan bukan karena ketidakmampuan dalam pelaksanaan atau penerapan kebijakan yang ada, melainkan lebih kepada upaya penguatan implementasi atau penyesuaian dengan perkembangan aturan baru yang relevan.

“Revisi Perda biasanya dilakukan ketika ada aturan baru yang mungkin bertentangan dengan isi Perda yang sudah ada, atau ketika terdapat kebutuhan untuk menambahkan atau memperkuat aspek-aspek tertentu dalam kebijakan daerah,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa revisi Perda bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diatur dalam Perda tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat.

“Revisi dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan daerah, serta untuk memastikan bahwa Perda selalu sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang ada,” tambahnya.

Agusriansyah juga menjelaskan bahwa penguatan realisasi kebijakan merupakan fokus utama dari upaya revisi Perda.

“Yang disampaikan tadi terkait dengan upaya penguatan implementasi kebijakan, bukan dalam konteks konflik dengan aturan baru. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat realisasi kebijakan daerah, bukan karena adanya konflik dengan aturan baru.

“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi,” tandasnya.ADV