Share ke media
Politik

Badan Permusyawaratan Desa di Kukar Diharapkan Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

28 Oct 2023 11:00:58485 Dibaca
No Photo
Pelantikan dan pengambilan sumpah keanggotaan BPD periode 2023-2029 Desa Tani Baru, Anggana, Jumat (27/10/2023). (istimewa)

Tenggarong – Badan Permusyawaratan Desa di Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab. Harapan ini disampaikan Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kukar saat melantik dan mengambil sumpah keanggotaan BPD periode 2023-2029 Desa Tani Baru, Anggana, Jumat (27/10/2023).

Dalam sambutannya tersebut, Edi menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya. Serta dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.

“Sejak saat ini, maka secara resmi saudara-saudara telah menyandang tanggung jawab sebagai anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya.

“Kami berharap agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambung Taufik membacakan sambutan Edi.

Disampaikan, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan, selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.

BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.

“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” tegasnya. (dn)