Share ke media
Populer

Bagaimana seharusnya islam mengatasi efek media sosial sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian saat ini

16 Oct 2018 03:00:28938 Dibaca
No Photo

Samarinda - Perkembangan tehnologi yang tidak terbendung, khususnya teknologi digital dan internet saat ini sudah sangat cepat menguasai dunia. perkembangan teknologi memiliki andil besar melahirkan peradaban baru Media Sosial (Medsos) yang lebih dikenal dengan istilah Dunia Maya (Dumay), dimana tanpa tatap muka secara langsung orang dapat berkomunikasi dan saling bertukar informasi dengan sangat mudah melalui teknologi canggih abad ini.

Beragam jenis sarana komunikasi dan informasi di Dumay yang sangat mudah diaplikasikan oleh setiap orang, di setiap kesempatan tanpa batasan waktu dan tempat. Mudah dan murahnya pemanfaatan teknologi ini pun memaksa publik secara individu maupun komunitas untuk menggunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia, dengan berbagai tujuan dan interest, mulai dari sekedar iseng, pertemanan, belajar, dakwah, bisnis dsb. 

Dengan memanfaatkan jejaring Medsos seperti twitter, whattsap, telegram, dan yang digandrungi di indonesia yaitu facebook. Berbagai komunitas pun dibentuk melalui jejaring sosial ini mulai dari komunitas hobi, kesehatan, profesi hingga alumni pendidikan dsb.  Fasiitas ini memang seakan-akan mendekatkan dengan kemudahan komunikasi dan informasi dengan cepat, dan mendekatkan dunia timur dan barat di Dumay

Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi ini tidak saja membawa dampak positif namun juga membawa serta dampak negatif. Terjadinya perubahan kultur sosial, budaya serta gaya hidup sosial masyarakat kita saat ini, juga diyakini sebagai salah satu dari dampak perkembangan teknologi digital dan internet,  sehingga perlunya dilakukan pengkajian-pengkajian secara Islam menurut hukum syar’i menggunakan fasilitas ini. 

Dari sisi ini sebagian ulama membolehkan dengan melihat asas manfaatnya, tergantung penggunaannya namun jika dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkan teknologi ini sebagian ulama bahkan mengharamkannya secara mutlak. 

Efek buruk akibat Medsos ini memang tidak bisa dipungkiri ada yang berimbas hingga ke dunia nyata yaitu dengan interaksi lanjutan yang dikenal dengan istilah “meet up” atau “kopdar”. Yang awalanya hanya sekedar “like”  and “share” akhirnya sampai “chat” plus “video call”. 

Dan memang dari beberapa kasus ada yang menghantarkan pada “perzinahan” yaitu dengan menjalin hubungan teman dekat, hal ini bukan saja melanda kalangan “remaja” akan tetapi tidak sedikit juga sudah sampai merasuki “Pasutri” yang sah menikah.  Entah pihak suami yang “CBK” atau sebaliknya pihak isteri. Hubungan di Dumay akhirnya berlanjut ke dunia nyata, tidak sedikit yang melakukan interaksi lanjutan tersebut di dunia nyata dengan berbagai macam versi dan modus. 

Interaksi–interaksi tersebut akhirnya memicu pada perceraian terhadap “Pasutri” yang sah, memang tidak signifikan akan tetapi telah terjadi di beberapa kota di Indonesia, misalnya beberapa peristiwa yang terjadi di Balikpapan sebagai salah satu kota besar. 

Berdasarkan Data dari Pengadilan Agama Kota Balikpapan pada tahun 2017,  Kota Balikpapan menempati urutan ketiga yaitu 1.535 kasus perceraian dengan berbagai pemicu perceraian, diantaranya karena Medsos

Fenomena ini tentulah patut diwaspadai dan dicari solusinya yaitu akibat interaksi di Dumay atau Medsos yang tanpa batas dan tanpa ada rambu-rambu yang tegas dan solutif, meski ada peringatan, namun karena bersifat peringatan atau himbauan saja, maka belum efektif membuat orang-orang tidak melakukannya, bahkan meminimalisirpun tidak mampu dengan aktivitas interaksi tanpa batas tersebut. 

Rambu-rambu yang tegas dan solutif itu hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang yang memang dikontol oleh sebuah institusi yang ada, bukanlah oleh sekelompok orang atau institusi tertentu yang bersifat “himbauan” dan tidak mempunyai wewenang untuk itu. 

Maka yang diperlukan adalah pengaturan lalu lintas Dumay terhadap jejaring Medsos oleh institusi yang mengontrol segala fasilitas komunikasi, dalam hal ini adalah “Pemerintah” Yang berwenang mengelola sumber daya dan segala supra dan infrastruktur informatika dan komunikasi publik dengan pengawasan ketat, kalau tidak Ingin masyarakat Indonesia menjadi terbelenggu dengan situasi sosial yang semakin tidak beradab dan melahirkan generasi yang rusak. 

Hal ini sejalan dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden RI no.54 tahun 2015 tentang fungsi kominfo. jika ada alasan Dumay sulit untuk dikontrol dan diawasi, demi kepentingan publik dan Rakyat Indonesia yang lebih baik, maka alasan tersebut justru bertentangan dengan fungsi yang telah ada dalam peraturan tersebut. 

Didalam islam “Penguasa” adalah Pengatur segala urusan umat dan Pelindung masyarakat, maka penguasa wajib mengerahkan segala upaya untuk kebaikan umat disegala bidang dan aspek kehidupan, termasuk rusaknya moral akibat interaksi sosial yang ada. 

maka seharusnya Pemerintah bertanggung-jawab dalam mengawasi dan mengontrol serta mengupayakan agar komunikasi dan informasi publik didapatkan dengan baik dan bertanggung-jawab secara moral. 

Dalam kajian Syar’i ada lembaga penerangan yang bertanggung-jawab untuk menyebarkan berita atau informasi apapun kepada umum atas perintah Negara, dan Khalifahlah yang secara langsung menetapkan informasi apa saja yang wajib disebarkan. 

Berdasarkan Q.S.Annisa:48 “Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka Rasul dan Ulil Amri.”  tetapi jenis informasi yang terkait dengan acara program politik, pemikiran dan sains serta peristiwa dunia tidak seharusnya berdasarkan pendapat khalifah secara langsung. 

Maka media cetak, audio visual diperbolehkan untuk didirikan oleh warganegara dengan menyampaikan informasi dan laporan kepada lembaga negara yang ditunjuk, dan semua media memiliki pertanggungjawaban atas suatu bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan hukum syara seperti yang dilakukan oleh warganegara secara individu, termasuk dalam hal ini jika memfasilitasi pengguna media informasi melakukan perbuatan melanggar syara yaitu dengan bebas bisa berkomunikasi dengan yang bukan mahrom tanpa tujuan yang jelas seperti hal-hal yang diperbolehkan oleh syara yaitu dalam hal pendidikan/pengajaran dan masalah kesehatan. 

Dalam hal ini akan diatur dalam undang-undang dalam bidang “Kominfo” untuk media informasi termasuk untuk para pengguna media sosial, karena tehnologi saat ini sangat mudah melakukan pendeteksian penggunanya dengan berbagai perangkat canggih dalam hal tehnologi, sehingga hal ini bukan sesuatu yang sulit dan mustahil jika untuk diterapkan oleh “Pemerintah” dengan kemajuan tehnologi. 

Hal ini dalam rangka untuk kemaslahatan orang banyak, membangun masyarakat Islami yang kuat yang selalu berpegang teguh pada tali agama Allah Subhanau Wa Taala dan menyebarluaskan kebaikan dari dalam dan didalam masyarakat itu sendiri.

Dalam masyarakat islami tidak ada dan tidak akan pernah ada hal-hal yang akan merusak dan menyesatkan, karena masyarakat Islami akan membersihkan segala keburukan dan selalu memurnikan segala kebaikan.

Dan inilah yang dinamakan “Penjagaan dan Pelindung” Umat yang sampai saat ini tidak ada ditemukan diseluruh dunia karena tidak ada yang menerapkan “sistem islam kaffah” 

 Ditulis Oleh : Tri Mulawanti Pengkajian Sosial Islam - Samarinda