Share ke media
Opini Publik

Bahaya! Bontang Darurat Narkoba

23 Mar 2024 06:21:1238 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : bontangpost.id - Kasus Narkoba Makin Marak - 21 Oktober 2017

Empat kelurahan di Kota Bontang tercatat sebagai daerah bahaya peredaran narkotika. Sedang yang masuk kategori waspada narkoba ada satu wilayah. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyebut keempat kelurahan tersebut yakni Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Loktuan dan Api-api. Adapun kelurahan Belimbing masuk kategori waspada. Jadi kelima kelurahan ini masuk kategori bahaya dan waspada di seluruh Indonesia, yang tercatat di pusat (Kitamudamedia.com, 21/02/2024).

Ia tak menapik, kasus penyalahgunaan narkotika masih marak di Kota Bontang. Sepanjang tahun 2023, ada 123 orang terjerat kasus narkoba. Kendati demikian, untuk menekan angka kasus penggunaan narkotika di Kota Taman, BNN Kota Bontang bakal menggelar kegiatan Kelurahan Bersinar. Kegiatannya meliputi pemberantasan, rehabilitasi sampai agen pemulihan.

Semakin Subur 

Peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba ini tentu saja meresahkan semua pihak. Pemerintah pun tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba, mulai dari penyuluhan, penangkapan, hingga pembinaan. Akan tetapi, bukannya hilang malah semakin tumbuh subur. Ibarat pribahasa “mati satu, tumbuh seribu”. Lantas, masyarakat tentu bertanya, mengapa bisnis narkoba ini begitu sulit untuk ditumpas? 

Maraknya penyebaran obat haram ini bukan hanya disebabkan kecerdikan sindikat narkoba yang tak pernah kehilangan akal dalam menyelundupkan dan menyebarkan obat-obat tersebut di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi negeri ini yang menerapkan sistem kapitalisme akan sulit meninggalkan apapun yang berbau uang dan mendatangkan keuntungan. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang menghasilkan limpahan rupiah. Karenanya, keberadaannya seolah dipertahankan dan sayang untuk dibuang. 

Kerakusan kapitalisme diperparah dengan watak sekular. Sistem yang tidak mengakui aturan agama kehidupan inipun sudah mendarah daging di tubuh masyarakat. Mereka tidak lagi mengenal halal-haram, pahala-dosa. Tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang akan didatangkan pada para pelaku kemaksiatan. Jadilah agama sebatas keyakinan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan. 

Ditambah lagi, penangkapan dan hukuman yang diberlakukan juga cenderung tak berefek jera. Meskipun ada sanksi penjara beberapa tahun hingga sanksi berat mulai dari penjara seumur hidup sampai eksekusi mati, tetap saja tidak mengurangi pergerakan “pemain” narkoba. Bahkan, tak sedikit oknum-oknum penegak hukum justru menjadi payung bisnis haram ini, sehingga membuat jaringan narkoba makin sulit dimusnahkan.

Islam, Solusi Berantas Narkoba 

Sejatinya, keberadaan sistem kapitalisme sekulerisme semakin menyuburkan kejahatan narkoba yang secara nyata dapat menghancurkan kehidupan masyarakat. Sehingga dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik untuk memberantas peredaran narkoba. Solusi yang tepat hanyalah Islam. Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim.

Setidaknya Islam menegaskan ada tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba. Pertama, individu yang bertakwa. Individu yang taat akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. 

Para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dengan menyadari hal ini, seseorang akan menjauhi perbuatan tersebut atas dasar ketaatannya kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam Surah Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Kedua, adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan lingkungan sekitarnya. Akhirnya, mereka turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.

Dengan berjalannya peran dari ketiga komponen tersebut tentu akan mampu memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Maka, saru-satunya jalan perubahan adalah dengan menerapkan sistem Islam Kaffah yang akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental takwa.  Wallahua’lam bishshawab

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I. (Pemerhati Masalah Sosial)