Kutai Timur - Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa dalam proyek Multi Years Contract (MYC) yang belum selesai, DPRD memiliki peran yang lebih bersifat politis.
Untuk hal teknis dan pelaporan kinerja, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang memiliki kewenangan. Begitu pula dalam menentukan apakah proyek tersebut selesai atau tidak, berada dipihak Pemkab Kutim.
“Tanggung jawab pelaporan kinerja MYC itu ada pada pemerintah, dan harus sesuai fakta di lapangan,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan DPRD lebih menitikberatkan pada sisi politis, yakni apakah proyek tersebut selesai atau tidak berdasarkan kesesuaian laporan dan hasil pekerjaan lapangan.
“Sementara urusan teknis ada pada konsultan dan dinas terkait, termasuk jika terjadi kekurangan penyelesaian oleh kontraktor yang dapat diselesaikan lewat jalur hukum,” tambahnya.
Menurut Jimmi, DPRD hanya memastikan proyek sesuai dengan progres, sedangkan teknis berada di bawah kewenangan dinas. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru