Melak - Benni Nurahman, hari ini (Kamis, 16/05/2024) menyambangi kentor DPC Partai Gerindra Kubar di Barong Tongkok, untuk mengambil formulir sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Barat pada Pilkada 2024. dari Partai Gerindra. DPC Partai Gerindra Kutai barat membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kutai Barat dimulai 14/05/2024 s.d. 22/05/2024.
Benni Nurahman, yang juga Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Transparansi Pembangunan, Komisariat Kutai Barat (KTP Kubar) melalui sambungan Whatsapp kepada awak DigitalNews.id, menuturkan bahwa dia berharap kedepan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dimaksimalkan serta keterbukaan informasi publik secara transparan bisa dengan mudah diakses oleh segenap orang di Kutai Barat.
“… saya berharap dengan keberadaan saya nantinya upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dimaksimalkan serta keterbukaan informasi publik secara transparan bisa diakses oleh segenap orang di Kutai Barat..” kata Benni Nurahman.
Kemudian secara terpisah melalui sambungan whatsapp, Ketua DPC Partai Gerindra Kubar Ekti Imanuel melalui Sadli Bendahara DPC Partai Grindra Kubar selaku Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kutai Barat Tahun 2024 dari Partai Gerindra, membenarkan bahwa hari ini (red : Kamis, 16/05/2024) ada kedatangan Benni Nurahman yang bermaksud mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) Kutai Barat Tahun 2024 dari Partai Gerindra.
“…. benar hari ini (red. Kamis, 16/05/2024) kami kedatangan Sdr. Benni Nurahman yang bermaksud mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Kepala Daerah ( Wakil Bupati) Kutai Barat Tahun 2024 dari Partai Gerindra ….” ujar Sadli yang juga baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Kubar pada Pileg 2024 yang lalu.
Ditambahkan Sadli : “… selain dari Benni Nurahman, kami (red : DPC Partai Gerindra Kubar) juga sebelumnya sudah ada beberapa yang datang mengambil formulir pendaftaran, baik dari kalangan partai politik maupun perseorangan, antara lain yang saya ingat ada :
1. Samsudin (dari Partai Demokrat) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati;
2. Achmad Saiful (dari Partai Golkar) sebagai Bakal Calon Bupati;
3. Zainuddin (dari Partai Grindra) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati ;
4. Fredrik Edwin (dari perseorangan/independent) Bakal Calon Bupati ;
5. H. Nanang (dari perseorangan/independent) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati;
6. Sahadi (dari perseorangan/independent) sebagai Bakal Calon Bupati;… “ kata Sadli kepada awak DigitalNews.id, melalui hubungan whatsapp.
Untuk diketahui bahwa pada pemilu legislatif 2024 yang lalu, Partai Gerindra Kutai barat berhasil mendudukan anggotanya di DPRD Kutai Barat sebanyak 3 kursi, dari 25 kursi yang diperebutkan.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, berbunyi “Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan UmumDPRD di daerah yang bersangkutan”
dengan demikian untuk bisa mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) di Kutai Barat, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik sedikitnya memiliki 5 kursi di DPRD Kubar, sehingga Partai Gerindra Kubar terpaksa harus melakukan kualisi dengan partai politik lain agar bisa mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
dr//**
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru