BLACKPINK atau BLΛƆKPIИK, adalah girl grup Korea Selatan yang dibentuk tahun 2016 oleh YG Entertainment. Grup ini terdiri dari empat orang: Jisoo, Jennie, Rosé dan Lisa. Keempatnya secara resmi debut pada 8 Agustus 2016 dengan album singel mereka, Square One.Salah seorang anggota BLACKPINK yaitu Jennie dinobatkan sebagai duta merek fashion asal Prancis, Chanel pada bulan Oktober 2018.
Selain itu pada Novermber 2018 BLACKPINK juga secara resmi menjadi duta merek e-commerce Shopee di 7 negara Asia sekaligus.(Wikipedia Indonesia) Jadi sangat lazim jika Shopee Indonesia mengundang mereka dalam perhelatan bridhay tahun ke tiga mereka.
Iklan Shopee yang menampilkan girl band Korea ini wara wiri di televisi Nasional. Baju super minim, lirik lagu dan dance ciri khas milik mereka pun diplagiat. Tak hanya remaja, bahkan ank-anak juga ikutan.
Hal ini tentu sangat meresahkan para orang tua. Upaya Perlawanan Lewat Petisi Petisi online yang menolak iklan Shopee, yang menampilkan Blackpink, muncul di media sosial. Tak kurang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian memberi peringatan terkait penayangan iklan tersebut. Shopee angkat bicara. “Tentu saja kami mendengarkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait iklan kami yang sering diputar menjelang Shopee 12.12 Birthday Sale. Ini merupakan masukan yang amat berguna agar kami lebih baik ke depannya. Namun, untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” kata Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).
Penolakan terhadap iklan ini sebelumnya disuarakan lewat petisi online yang dibuat oleh Maimon Herawati dan sudah diteken lebih dari 99.000 kali di change.org hingga saat ini. Maimon menujukan petisi itu ke KPI dan Shopee Indonesia.
Shopee mengaku sudah merespons masukan dengan mengatur waktu penayangan iklan Blackpink tersebut. Selain itu, pihak Shopee sudah mengetahui soal surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam surat peringatan tersebut, KPI menganggap muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. KPI juga meminta 11 stasiun televisi menghentikan penayangan iklan ‘Shopee’. (detik.com, 11 Desember 2018).
Kaum muslimin tak tinggal diam dengan wara wirinya iklan Blackpink di televise Nasional. Maimon Herawati mengatakan banyak orang tua resah dengan adanya iklan tersebut, “Maka saya buat petisi ini untuk mengetahui sejauh mana keresahan itu juga dimiliki oleh orang lain, dan ternyata dengan melihat animo masyarakat yang mengisi petisi ini dalam waktu dua hari, tercatat sampai 84 ribu lebih. Saya melihat ini masalah serius dan masalah besar karena banyak sekali yang merasa resah dengan konten iklan Shopee ini di TV,” paparnya.
Selain itu, ia pun menambahkan, salah satu acuannya adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 6. “Di sana dikatakan bahwasanya tayangan anaka-anak, iklan niaga dalam tayangan anak-anak harus sesuai dengan standar anak-anak,” tegasnya.(republika, 11 Desember 2018).
Sesungguhnya bukan hanya iklan ini saja yang melanggar norma kesopanan. Ini terjadi karena standard dan sanksi penyiaran di Indonesia tidak diatur dengan aturan yang jelas. Lihat saja bagaimana alotnya perdebatan Undang-undang pornografi pornoaksi beberapa tahun lalu. Nyatanya undang-undang yang disahkan banyak dilanggar.
Masih banyak iklan dan conten iklan yang tidak sesuai dengan norma Islam. shopee sebagai e-commerce internasional mengatakan iklan blackpink telah lulus sensor dari lembaga sensor film. Artinya ada perselisihan pandangan antara Lembaga Sensor Film dengan komisi Penyiaran. Lalu siapa yang akan diikuti? Bingung tentu saja.
Jika mau adil harusnya komisi penyiaran melakukan patroli untuk semua iklan, tidak Cuma iklan blackpink. Lihat saja iklan shampho, sabun, kosmetik dan iklan produk kecantikan. Hampir semua memakai wajah perempuan dengan tampilan lekuk tubuh mereka. Mereka juga tampil di jam tayangan anak-anak. leon.futbol
Bagaimanapun paya perlawanan ini patut diapresiasi. Dalam Pandangan Islam terhadap Media dan Penyiaran, dimana media massa merupakan sarana komunikasi massa yang berfungsi dalam menghasilkan sebuah pendapat orang ramai yang kemudian akan menjadi pendapat umum. Pembentukan pendapat umum adalah perkara yang tidak boleh dipandang remeh dalam sistem Islam.
Media massa berfungsi untuk membentuk masyarakat Islami yang kukuh. Pun demikian pula dalam dakwah menyebarkan Islam, yakni mempromosikan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebusukan ideologi kufur buatan manusia.
Untuk melindungi ibu dan anak dari pengaruh media, pemangku kewenangan mesti membuat pengaturan waktu tayangan dan program siaran media. Setiap media penyiaran diberi kebebasan untuk mengatur waktu dan program siaran. Namun, dalam hal yang terkait dengan program siaran, setiap operator penyiaran hanya dibenarkan membuat program-program siaran yang dibolehkan oleh syariat, seperti hiburan-hiburan yang dibolehkan. Missalnya : music, liriknya tidak boleh berbau syahwat, video klipnya tidak boleh menampilkan artis seronok. Pendeknya semua harus dalam koridor aturan islam.
Negara melakukan validasi atas konten yang diproduksi oleh operator media penyiaran dan juga sponsorship. Fungsi pengawasan harus dilakukan dengan ketat. Bagi yang melanggar harus membayar denda yang ditelah ditentukan dalam aturan undang-undang penyiaran. Sanksi keras berupa pembredelan media berikut pencabutan hak siar juga harus dilakukan.
Demikian aturan Islam tentang media dan penyiaran. Sebagai system hidup Islam yang paripurna dan sempurna. Dia mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks persoalannya. Wallahu’alam bi showab.
Oleh : Dwi Agustina Djati, S.S (Pemerhati Berita)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru