Share ke media
Populer

BPN Diminta Tanggung Jawab Tumpang Tindih Sertifikat di Jalan Sentosa

07 Mar 2019 06:00:462474 Dibaca
No Photo
Ruang Pelayanan Kantor BPN Kota Samarinda

SAMARINDA - Badan Pertanahan Kota Samarinda diminta bertanggung jawab atas tumpang tindih sertifikat lahan yang berlokasi di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. 


Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Samarinda Siswadi saat dikonfirmasi media ini mengenai tumpang tindih lahan. Siswadi mengatakan BPN sebagai lembaga negara tak seharusnya membuat gaduh masyarakat. 


“Kalau terbit sertifikat tapi ujung-ujungnya tumpang tindih, seolah-olah BPN yang adu masyarakat,” kata Siswadi. 


Dirinya meminta agar BPN bisa bertanggung jawab atas kasus ini. Kasus yang sama, kata Siswadi banyak terjadi di Samarinda. Hal demikian mestinya jadi bahan evaluasi BPN untuk berbenah. Jika persoalan tumpang tindih sertifikat ini tak berujung, maka tak heran DPRD akan memanggil BPN meminta klarifikasi. 


“Kalau dibiarkan jadi polemik. Bayangkan mereka harus korbankan biaya besar juga waktu jika harus bersengketa di meja hijau. Kena orang tidak mampu bayar pengacara dia akan nyerah, ini kan zolim,” terangnya. 


Kasus tumpang tindih sertifikat lahan di Jalan Sentosa bermula saat terbit sertifikat milik Achmad AR AMJ pada 2015. Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi Lisia karena jual beli tanah. Namun, setahun kemudian tanah yang dibeli Lisia, disebut BPN sebagai milik Sintiawati.  


Lalu kemana sertifikat milik Lisia? Sertifikat Lisia dianggap tumpang tindih dengan sertifikat milik Chayadi Guy. Letaknya berdampingan dengan tanah yang dibeli Lisia dari Achmad. 


Handry Sulistio (suami Lisia) menduga ada rekayasa menggeser tanah milik istrinya menjadi tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Padahal tanah yang dibeli istrinya, semestinya diatas tanah yang diklaim Sintiawati sebagai miliknya. 


Jauh sebelum sertifikat Lisia terbit ada proses pengambilan batas oleh BPN. Saat itu sang pemilik awal Achmad menunjuk tanahnya disamping tanah Chayadi Guy, bukan diatas tanah Chayadi Guy. 


Apalagi, Acmad menguasai tanah itu sejak peninggalan bapaknya,  sebagaimana warkah tanah 1970. Sementara Sintiawati baru mengklaim tanah tersebut miliknya pada 2016 dan menguasai pada Mei 2017 setelah BPN turun ukur ulang. 


Proses ukur ulang pun diduga Atek sapaan akrab Handry Sulistyo, tanpa peristiwa. Karena sejak dibeli istrinya, lahan itu dipagar seng kokoh dengan rantai gembok. Atek menduga ada kongkalikong antar pihak Sintiawati dengan oknum BPN memindahkan sertifikat istrinya menjadi tumpang tindih dengan sertifikat milik Chayadi Guy. 


Atas dugaan itu, Atek sudah melapor polisi sejak Februari 2018 lalu namun tanpa progres. Laporan kembali dilayangkan pada Januari 2019 lalu dan kini penyidik polisi sedang menelusuri dugaan rekayasa itu dengan memanggil pihak terkait termasuk BPN. 


Atek menduga sertifikat milik Sintiawati bukan di titik koordinat tanah yang dibeli istrinya dari Achmad. Karena dari dimensi ukuran saja, sudah berbeda. Peta bidang Sintiawati bagian depan dan belakang tampak sama. Sementara, tanah yang dibeli istrinya ukuran mengecil dibagian belakang.


Justru, kata Atek peta bidang milik Sintiawati dan Chayadi Guy memiliki kesamaan. Bagian depan dan belakang sama besar. Sehingga, ada kemungkinan tanah yang diklaim Sintiawati sebagainya miliknya, bisa saja diatas tanah Chayadi Guy. 


“Karena dari kemiripan peta bidang. Punya istri saya, mengecil dibelakang,” kata Atek. 


Rahayu Susanti, Kepala Sub Bagian TU BPN Samarinda, enggan berkomentar. Ia menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. 


“Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, saat ini sudah dalam penyelidikan kepolisian,” katanya singkat. 


Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari mengatakan tumpang tindih sertifikat lahan disebabkan banyak hal. Bisa saja, kata dia ada kesalahan dari pihak kecamatan dan kelurahan karena keterbatasan sumberdaya, infrastruktur hukum, dan lainnya. 


“Tapi bisa saja karena ada mafia tanah yang turut bermain,” katanya. 


Syamsul mengakui kemungkinan istilah sertifikat terbang benar adanya. Karena berada pada jalur yang sama. Itu bisa terjadi karena sebelumnya tidak ada titik koordinat. Sekarang sudah digunakan titik koordinat. Sehingga yang terlapis mungkin tidak ada titik koordinat. Jadi begitu digambar tidak ada di peta bidang. 


Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Samarinda, Abdul Rahim melihat banyak keanehan dan rekayasa yang terjadi di tanah Achmad yang kemudian beralih jadi hak kepemilikan Lisia.


 “Kami menganulir ada pihak-pihak lembaga Badan Pertanahan Nasional di Samarinda  yang bermain mengapa hal itu terjadi, karna sangatlah jelas modus dan  operandi yang di lakukan tersebut ingin mengambil hak atas kepemilikan yang sah atas nama Lisia,” jelasnya. 


Ironisnya, Lisia telah melaporkan ke beberapa instansi penegak hukum baik di tingkatan daerah hingga pusat karena telah dirugikan atas perampasan haknya. Tapi nihil tindakan.


“Dia (Lisia) punya legal standing karena telah dirugikan dan menjadi korban. Artinya, harus mendapat perlindungan dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum namun di luar ekspektasi kami, laporan tersebut hingga detik ini belum ada kejelasan dan titik terang. Kami sangat menyayangkan hal itu,” jelas Rahim.


Untuk itu, ia mempertanyakan kepada penegak hukum dan rezim saat ini. Bahwa pihaknya menduga ada oknum badan pertanahan nasional ikut serta dalam upaya perampasan hak atas kepemilikan tanah yang sebelumnya milik Achmad.


“Badan pertanahan nasional berani sekali mengeluarkan (veld werek ) gambar ukur dan berita acara pengembalian batas sedangkan hal tersebut tidak pernah ada kejadian dan hanya rekayasa untuk merampas hak seseorang, kami mahasiswa sangatlah menyangkan dan mempertanyakan kepada Badan pertanahan nasional mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kami meminta badan pertanahan nasional jangan melindungi oknum BPN yang sudah dilaporkan dan sekarang proses hukum sedang berjalan,” tutup Rahim. 


Kuasa Hukum Sintiawati, Mariel Simanjorang dan  Kuasa Hukum Chayadi Guy, Parulian Sinaga membantah adanya kongkalikong dengan oknum BPN dalam menggeser tanah milik Lisia. 


“Tidak ada itu. Mana ada menggeser sertifikat orang ke tanah klien saya. Itu namanya cari masalah,” kata Parulian.


Mariel juga membantah pihaknya bermain mata dengan BPN terkait hasil ukur ulang. “Tak ada kongkaling. Itu tuduhan serius,” kata Mariel. (*)