Tenggarong – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Seminar Penelitian Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di ruang serba guna kantor bupati, Kamis (12/10/2023). Diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kecamatan terkait, para akademisi serta para peneliti di Brida, seminar ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
Membacakan sambutan Bupati, Sunggono merasa bersyukur Pemkab Kukar melalui Brida mampu melaksanakan riset. Mendukung optimalisasi Pemkab dalam rangka percepatan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan berdaya saing. Menurutnya banyak yang harus dilakukan Pemkab Kukar.
“Apa yang mau ditawarkan kepada IKN. Apakah mau pertanian, pariwisata, jasa, atau apa? Itu yang harus disiapkan Pemkab Kutai Kartanegara, untuk benar-benar menyiapkan diri dengan IKN,” tuturnya.
Sunggono menyebut, dalam UU IKN, Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara mencakup area darat 256.142 hektare dan perairan laut 68.189 hektare. Wilayah Kukar meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan yakni Samboja Barat.
“Perubahan ini tentunya membawa implikasi yang besar bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Terutama dalam kaitannya dengan hubungan dengan pemerintahan daerah” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat sejumlah hal penting yang memerlukan perhatian antara Pemkab Kutai Kartanegara dengan otorita IKN. Khususnya menyangkut sumber daya ekonomi daerah dan kemampuan fiskal, kawasan konservasi, sosial dan kemasyarakatan, pertanahan dan agraria.
“Hal penting itu antara lain, pertama saat ini Kutai Kartanegara masih bergantung di sektor SDA yang bersifat ekstratif. Maka, Kutai Kartanegara bisa menyumbangkan ratusan triliun untuk negara dan industri eksploratifnya,” terang Sunggono.
“Kedua, pemindahan IKN tidak menggaransi ada pemindahan pusat bisnis ke Kutai Kartanegara. Hanya dipastikan pusat pemerintahannya yang pindah. Sedangkan, saat ini saja, perusahaan tambang yang ada di Kutai Kartanegara kebanyakan berada di Jakarta,” sambungnya.
Karenanya Otorita IKN diharapkan mempunyai konsep yang baik dalam menangani persoalan sosial, kemasyarakatan dan konflik terkait agraria dan pertanahan yang menjadi permasalahan yang tidak terhindarkan saat ini. Khususnya di kawasan Bukit Suharto. Secara de jure ini merupakan kawasan hutan konservasi, namun di dalamnya ada masyarakat yang beraktivitas.
Kemudian batas daerah, terkait pengadaan tanah untuk umum agar tidak terjadi konflik. Termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atau tanah-tanah Grant Sultan.
“Secara umum, Pemkab Kutai Kartanegara sebagai Mitra IKN, mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi. Bahwa daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti pembangunan wilayah sekitar IKN,” jelas Sunggono.
Karenanya Pemkab berharap para peserta seminar betul-betul mengikuti kegiatan dengan seksama. Pasalnya dari tahapan kegiatan ini nanti akan ada internalisasi hasil dan juga rekomendasi untuk dibawa ke tingkat nasional, guna diseminarkan dengan kementerian terkait dan juga lembaga DPR.
“Ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini terkomunikasi secara politik di DPR pusat,” tegas Sunggono. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru