TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menghadiri ekspos penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Selasa (16/11/2021). Dia mengatakan, penyelenggaraan MPP merupakan pembaharuan sekaligus langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan teknologi informasi.
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat poin dari penyelenggaraan MPP, yaitu MPP merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, MPP menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan.
“Kemudian, MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat, dan MPP mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB, Red.),” jelasnya. Kemudahan berusaha ini tambahnya, salahsatu tujuan reformasi pelayanan perizinan yang menjadi salahsatu fokus perbaikan pelayanan publik.
Dia juga mengatakan, dengan penggabungan berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, PT PLN, dan dinas-dinas teknis terkait lainnya, diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
“Kunci dari efektifitas MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” jelasnya.
Meskipun demikian tambahnya, integrasi bukanlah hal yang mudah dilaksanakan karena menuntut koordinasi dan komunikasi efektif, serta komitmen pimpinan yang kuat untuk mewujudkannya.
Selanjutnya, Edi berharap kepada ASN sebagai pemberi layanan agar dapat membangun dan memiliki jiwa entrepreneurship, hospitality, dan jiwa pemersatu dalam NKRI, disamping senantiasa mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kompetensi baik pada tingkat lokal, regional maupun internasional.
Karena itu jelasnya, dengan hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Sebagai gambaran proses perizinan yang ditangani DPMPTSP Kukar saat ini sebanyak 109 jenis izin, terdiri 52 Komitmen Izin dan 57 Izin Komersial/Operasional. Berdasarkan hasil evaluasi DPMPTSP telah mendapatkan respons dan penilaian yang cukup baik dari masyarakat dan pelaku usaha dalam hal pelayanan publik dengan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2020 yaitu sebesar 83,73 (Sangat Baik).
Realisasi pertumbuhan investasi melalui kemudahan berusaha di Kukar tahun 2021 triwulan II, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 425.176.800, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 692.158.500, Total Realisasi Investasi (PMA/PMDN) sebesar Rp. 1.117.335.300, Dengan tingkat pertumbuhan nilai investasi sebesar 1,69%.
“Harapan saya, MPP mampu meningkatkan PMA dan PMDN dan hendaknya komitmen ini diwujudnyatakan dengan niat yang tulus demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Edi.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto dalam paparannya mengatakan, program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA) merupakan program dedikasi Bupati Kukar, untuk membangun mindset dan culturset tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, seperti menyelenggarakan MPP yang terintegrasi secara modern (sebagai kabupaten pertama di Kaltim yang memiliki MPP).
Dia menjelaskan, MPP di Kukar merujuk Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan MPP dibebankan pada APBD, sedangkan pada gerai pelayanan menjadi tanggung jawab organisasi penyelenggara, dan sumber daya manusia penyelenggara MPP menjadi tanggung jawab masing masing organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan.
Prestasi dan Kinerja Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, yaitu Role Model PTSP dengan nilai A oleh MenPAN-RB tahun 2017, 2018, 2019. Sepuluh Besar Kinerja PTSP dan kemudahan berusaha tingkat kabupaten oleh Kementerian Investasi tahun 2020, Wilayah Bebas Korupsi oleh MenPAN-RB dan KPK tahun 2018. Kemudian, Kepatuhan Tinggi (zona hijau ) Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tahun 2017 dan 2019, Top 99 Inovasi Idaman oleh MenPAN-RB tahun 2018.
“Kemudian, Panji keberhasilan pembangunan bidang penanaman modal dari Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2016 dan 2017, dan Panji keberhasilan pembangunan bidang pelayanan publik tahun 2020 serta Top 25 Penilaian BKPM tahun 2021,” pungkas Bambang. (hms/adv)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru