Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menggelar pemberian remisi terhadap warga binaan di Lapangan Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (17/8/2025) siang. Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan surat pemberian remisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam kegiatan ini. Remisi ini diberikan kepada 12 orang warga binaan bebas bersyarat di lapas kelas IIA Tenggarong tersebut.
Kata Aulia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Lapas Kelas IIA, Lapas Perempuan, dan Lapas Anak-anak berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi warga binaan di Tenggarong. Salah satunya pengadaan klinik di Lapas Kelas IIA.
“Nanti bisa dibicarakan teknisnya seperti apa ke depannya. Kemudian, lapas ini juga membutuhkan aula untuk kegiatan keseharian, dan kegiatan yang sifatnya untuk orang banyak karena lapas ini belum memiliki aula,” sebut Aulia.
“Sekali lagi kami berkomitmen nanti sampaikan saja suratnya, mudah-mudahan 2026 bisa dibantu dibangunkan aula untuk lapas IIA Tenggarong,” sambungnya.
Kata Aulia, Pemkab menyadari 80 persen warga binaan yang tinggal di lapas Tenggarong adalah masyarakat Kukar. Karena itu mereka juga bagian dari tanggung jawab Pemkab Kukar.
“Visi Misi besar Kukar Idaman tidak berlaku diskriminatif, tetapi visi misi besar Kukar Idaman berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kukar,” terangnya.
Lebih lanjut Aulia meminta Lapas berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan serta Koperasi dan UKM Kukar. Dalam hal penciptaan ketahanan pangan dan UMKM sebagai bagian membantu pemberdayaan warga binaan di lapas agar bisa lebih dioptimalkan.
“Kami berharap, ketika keluar dari lapas ini mereka malah bisa menjadi teladan, dan contoh di tengah tengah masyarakat,” tutur Aulia. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru