Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan memiliki satu inovasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, Rabu (11/10/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati setempat.
Kata dia, pekan inovasi dan kreativitas ini dimaksudkan memotivasi dan memberi penghargaan kepada seluruh stakeholder. Baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang telah berinovasi dan berkreatifitas dalam pembangunan Kukar.
“Kegiatan ini juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati Edi Damansyah
Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Juga meningkatkan kualitas pembangunan demi terwujudnya Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
Untuk itu, kata Edi, momentum ini harus dimanfaat dengan baik. Yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat kabupaten, kecamatan dan Kelurahan wajib memiliki satu inovasi.
Maka, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar harus membuat tim untuk turun ke OPD untuk memberikan pemahaman terkait inovasi ini. Sekretaris Dinas/instansi harus jadi ketua tim internal perubahan/inovasi masing-masing OPD.
“Ini untuk menunjukkan peran pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan inovasi-inovasinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pekan Inovasi dan Kreativitas bertema “Inovasi dan Kreativitas Untuk Akselerasi Wujudkan Kukar Idaman” ini sebagai salah satu upaya Pemkab Kukar dalam percepatan pencapaian target pembangunan daerah. Yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satunya melalui penguatan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
“Hal ini sekaligus sebagai upaya dalam menjaring ide inovasi dan kreativitas dari berbagai pihak, menumbuh kembangkan dan memperkuat pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi demi mewujudkan Kutai Kartanegara yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri,” terang Edi.
Pekan Inovasi dan Kreativitas juga bertujuan agar tercipta perubahan-perubahan menuju tradisi, pola, dan cara baru melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation), yang mewajibkan 1 (satu) perangkat daerah atau unit kerja untuk menghasilkan paling sedikit satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Kukar. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru