Share ke media
Politik

Cegah Korupsi, Pemkab Kukar Sosialisasikan Pengisian LHKPN untuk Para Kades

11 Oct 2023 01:00:4966 Dibaca
No Photo
Sosialisasi Pengisian LHKPN Tahun 2023, Selasa (10/10/2023). (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Selasa (10/10/2023). Sosialisasi ini diikuti para kepala desa (kades) se-Kukar.

Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik. 

“Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor. Sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi,” sebutnya.

Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan penyelenggara negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.

“Melalui pelaporan LHKPN, penyelenggara negara ditantang untuk memberikan sifat keterbukaan dan tanggung jawab yang besar sebagai abdi masyarakat, oleh karena itu kita harus terbuka tentang asal-usul kekayaan termasuk penggunaannya,” terang Taufik.

Harta yang dilaporkan meliputi yang dimiliki dari hasil ketika menjabat atau mendapatkan dari pihak lain seperti warisan dan sebagainya. Selain itu transparansi mulai ditegakkan dari saat penyelenggara negara melaporkan daftar kekayaannya. 

“Di mana ujung dari transparansi dan tanggung jawab ini adalah kepercayaan yang tinggi bagi publik dalam melihat birokrasi. Bila ada transparansi dan tanggung jawab pula kepada masyarakat, mereka akan menaruh hormat yang tinggi,” urainya.

Lebih lanjut Taufik juga mengatakan pemerintah Kabupaten Kukar selama tiga tahun bertutut-turut sejak 2020, telah mencapai tingkat pelaporan dan kepatuhan 100% atas penyampaian LHKPN eksekutif. Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1093 di tahun 2022, jumlah ini terbanyak se-Kaltim.

“Untuk mencapai 100% LHKPN, bukan sesuatu yang mudah untuk dicapai. Dengan kondisi geografis Kabupaten Kukar yang sulit dan sangat luas, namun keberhasilan yang dicapai merupakan bentuk dari hasil Kerjasama, sinergitas pelaksanaan peran seluruh komponen yang terlibat dalam LHKPN,” beber Taufik.

“Yang paling utama adalah tingginya kesadaran seluruh penyelenggara negara sebagai wajib lapor LHKPN dalam melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.

Kata Taufik, melalui kegiatan ini semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas. Dirinya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kukar mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar Fipin Indera Yani mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya Pemkab melindungi dan mencegah terjadinya KKN di Kukar. Khususnya kecamatan, desa, dan kelurahan. Melalui momentum ini juga disosialisasikan cara pengisian LHKPN bagi kepala desa sebagai penyelenggara negara.

“Pada tahun ini, seluruh kepala desa sebagai penyelanggara negara khususnya seluruh Kades di Kukar harus melakukan pengisian LHKPN, saya yakin tidak ada kepala desa yang tidak mau, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan,” urai Fipin.

“Selain itu jika tidak melakukan pengisian maka akan terlihat dalam menu admin, dan akan terlihat di sana bahwa ada kepala desa yang belum. Dan jika tidak mengisi laporan maka akan dimintai alasannya secara tertulis mengapa tidak mengisi LHKPN,” tegasnya. (dn)