Samarinda - Dalam beberapa bulan terakhir, pada penghujung akhir tahun 2023 Provinsi Bandar Lampung bertempat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bukiwaras dan Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang dihebohkan oleh gelar aksi warga mengenai keresahan mereka, akibat dampak dari aktivitas batubara stockpile (penimbunan) yang berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat sekitar pada 2 kelurahan tersebut. (m.lampost.co/22/12/23).
Dikutip dari laman news.republika.co.id/23/12/23 ada sedikitnya lima RT yang terdampak dari debu stockpile batubara tersebut. adapun perusahaan stockpile batubara di kawasan tersebut tidak hanya satu namun lebih dari satu perusahaan batubara. Kondisi terparah yaitu saat angin kencang musim panas, debu-debu dari penimbunan batubara mengotori rumah penduduk juga mengakibatkan mata perih dan pedih, sesak napas atau menderita ispa. Penimbunan batubara tersebut sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan, namun belum ada penyelesaian atau solusi.
Keresahan warga tidaklah hanya mengenai masalah kesehatan namun debu-debu yang berasal dari tumpukan batubara tersebut bahkan mengganggu aktivitas warga karena memberikan efek terhadap rumah-rumah warga alhasil debu-debu dari tumpukan batu bara di pinggir jalan tersebut selalu mengotori rumah warga setiap hari. Tidak hanya di luar rumah namun masuk hingga kedalam rumah.
Namun, hingga penghujung 2023 kemarin. Direktur PT Sentral Mitra Energi, William Budiono, selaku perusahaan stockpile batubara di kawasan Way Lunik belum dapat mengkonfirmasi terkait dampak debu batubara terhadap kesehatan warga sekitar. Sungguh miris.
Akan terus terjadi, hingga kapan?
Dengan banyaknya kasus serupa yang tidak hanya terjadi pada Bandar Lampung saja, dengan dampak yang amatlah sangat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Seakan menandakan ketidak efektifan penguasa dalam menangani masalah batubara yang terus berulang ini.
Terbukti dengan terulangnya terus menerus konflik aktivitas batubara ini yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Keterkaitan kebijakan mengenai pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan serta tidak adanya ketegasan oleh pemerintah dalam memberikan sanksi tegas pada perusahan yang terlibat akan dapat semakin menyebabkan perluasan dampak yang dialami oleh masyarakat. Alhasil dengan tidak adanya kebijakan yang tegas dan lugas mengenai pertambangan ini banyak korban bahkan menelan korban jiwa. Inilah gambaran sistem kapitalisme sekuler.
Tak bisa dipungkiri, bahwa dalam sistem kapitalisme hari ini akan banyak sekali dijumpai kerusakan-kerusakan alam terutama disebabkan oleh proyek-proyek batubara yang dimana Indonesia termasuk salah satu negara dengan sumber daya alamnya yang melimpah salah satunya yaitu batubara. Namun, dengan pengaturan sistem kapitalis yang tidak bertanggung jawab atas proyek-proyek yang tengah digarap dengan tidak memperhatikan kondisi lingkungan bahkan kondisi masyarakat sekitar dan mirisnya kejadian tersebut nampak dibiarkan oleh negara. Dalam kita lihat bersama bagaimana peran negara sebagai regulator yang dimana kebijakan-kebijakan/regulasi-regulasi mengenai proyek-proyek seperti pertambangan sangatlah pro kepada para perusahaan walaupun dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Islam Solusi Hakiki
Allah Ta’ala telah menyediakan bumi dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dikelola dan dimanfaatkan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup secara bersama. Batubara merupakan salah satu berkah sumber daya alam yang Allah SWT berikan kepada masyarakat Indonesia untuk dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itulah, maka dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan SDA sesuai dengan bagaimana Allah Taala mengatur.
Dalam Islam kepemilikan terbagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, negara dan individu. Dalam islam kekayaan SDA adalah milik umum dan wajib dikelola oleh negara. Sebaliknya haram jika menyerahkannya kepada individu, swasta maupun asing.
Diriwayatkan dalam hadits:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah)
Dalam Islam penguasa bukanlah pelayan korporat dengan segala kepentingannya melainkan pengurus rakyat, yaitu yang bertanggung jawab mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya pelayanan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari)
Dalam hadits tersebut jelas bahwa seorang khalifah, sebagai pemimpin yang diberikan kewenangan dalam mengurusi kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT atas kebijakan-kebijakan yang ia ambil, kelak pada hari kiamat.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh : Nita Sadina
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru