Jakarta – Penambahan dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pertanyaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karenanya Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto mendatangi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi.
Dalam pertemuan Senin (4/11/2024) itu, Bambang menyampaikan adanya usulan hibah tambahan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Kodim 0906 Kutai Kartanegara/KKR melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pihaknya meminta saran dan penjelasan terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan usulan tersebut, mengingat ada dua peraturan menteri dalam negeri yang isinya berbeda terkait mekanisme hibah ke pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal.
“Kami mendapatkan permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906 KKR, dimana sebelumnya di anggaran murni tahun 2024 sudah kami anggarkan hibah tersebut dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari TAPD dan DPRD. Karena dianggap kurang jadi diusulkan ditambah untuk pengamanan Pilkada 2024,” terangnya.
Bambang menanyakan apakah hibah tersebut bisa dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 tahun /2023. Dalam Permendagri tersebut yang tidak boleh hanya untuk instansi pemerintah yang mengurusi catatan sipil saja, sementara yang lain boleh.
“Berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam tahun berkenaan,” sebutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pelaksana harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra menyatakan dalam norma umum hibah itu hanya bisa diberikan satu kali setahun. Namun berkaitan dengan hibah untuk Pilkada ini dalam rangka suksesnya agenda nasional. Terkait penambahan hibah, harus ada usulan baru dari penerima hibah, namun bukan berarti melapisi usulan hibah awal.
“Sebetulnya ini bisa masuk katagori mendesak, namun tetap harus ada usulan baru, karena hibah itu sumbernya dari usulan tertulis dari calon penerima,” ujarnya.
Disebutkan sepanjang usulan hibah itu ada alasan yang mendasar tidak masalah diberikan, namun tetap harus ada usulan tertulis atau semacam proposal dari calon penerima hibah. “Pada prinsipnya sih boleh saja, namun dengan catatan merupakan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru