Share ke media
Hukum

Debat Seru Hanry Sulistio dan Hakim Yoes dalam Sidang Saksi Achmad AR AMJ

29 Nov 2019 10:45:501330 Dibaca
No Photo
sidang saksi gugatan perdata Hanry kepada 8 orang dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 113/Pdt.G/2019/PN Smr.

SAMARINDA. “Pertanyaan hakim jangan mengarahkan. Itu sudah mengarahkan,” kata Hanry Sulistio berusaha memotong pertanyaan hakim Yoes ke saksi Achmad AR AMJ, pada Rabu (27/11/2019) di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Hakim Yoes menanyakan Achmad seputar proses jual beli tanah hingga pengurusan sertifikat. Tapi bagi Hanry pertanyaan tersebut terkesan mengarahkan karena pertanyaan yang berulang sama sudah ditanyakan sebelumnya dan sudah dijawab Achmad.

Hakim yang memimpin sidang mengetok palu menengahi debat Hanry dan Hakim Yoes. Sidang kembali dilanjutkan. 

Debat singkat itu terjadi dalam sidang saksi gugatan perdata Hanry kepada 8 orang dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 113/Pdt.G/2019/PN Smr. 

Hanry Sulistio menghadirkan dua saksi. Saksi pertama, Achmad AR AMJ menerangkan duduk perkara letak tanah yang ia jual kepada Hanry.

Achmad AR AMJ menerangkan letak yang dia jual kepada Hanry adalah tanah kosong. Tak ada bangunan apapun. Hanya ada penanda bak sampah. 

Tanah tersebut berdampingan dengan tanah Cahyadi Guy dan gedung Askes yang sekarang BPJS.

“Jadi tak ada tumpang tindih antara tanahnya dengan Cahyadi guy” kata Achmad menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hanry. 

Meski tak merugikan Chayadi Guy, Achmad mengaku dirinya dilaporkan Chayadi Guy ke Polresta Samarinda karena dituduh memalsukan tanda tangan Ketua RT 013 Djamaluddin di Jalan Sentosa Samarinda. 

Padahal, kata Achmad dia tak pernah merugikan Cahyadi Guy sepeser pun. Atas laporan itu, ia mengaku diperiksa penyidik Polresta hingga kini divonis 2 tahun penjara. 

“Saya dikriminalisasi mafia tanah” kata Achmad dalam sidang. 

Achmad mengaku dalam laporan tersebut ia diperiksa penyidik dalam keadaan ditahan terlebih dulu tanpa pendamping, sehingga tertekan dan takut. 

Karena kondisi itu ia terpaksa mengarang cerita tanda tangan palsu dan stempel untuk memenuhi keinginan penyidik. Tapi pernyataan tersebut telah ia klarifikasi saat BAP kedua didampingi Abdul Rahim dari Permahi. 

Achmad menjelaskan panjang lebar terkait dirinya dituduh memalsukan. 

“Padahal saya tidak pernah melakukan pemalsuan semua ada bukti dan saksi,” kata Achmad. 

Bahkan, menurut Achmad, laporan Chayadi Guy kepada dirinya tidak ada legal standing. Sebab, yang dituduhkan adalah tanda tangan Ketua RT Djamaluddin. 

“Mestinya secara logika, Ketua RT 31 yang seharusnya melaporkan bukan Cahyadi Guy, ini aneh dan rekayasa,” tutup Achmad.

Hanry menggali keterangan Achmad panjang lebar seputar letak, legalitas tanah, hingga dugaan kriminalisasi yang dialami Achmad. 

Pada kesempatan yang sama pihak lawan dari 8 orang yang digugat turut memberikan pertanyaan. Semua dijawab Achmad dengan lancar sehingga selesai. 

Saksi berikutnya, Abdul Rahim dari Permahi. Rahim memberi keterangan seputar sepengetahuannya atas dugaan kriminalisasi yang dialami Achmad. 

Bagi Rahim, Achmad telah dikriminalisasi karena ia tak pernah salah atas jual beli tanah di Jalan Sentosa itu. Rahim mengatakan sejak awal sudah mendampingi Achmad sehingga mengetahui duduk perkara. 

Rahim menyebut tanah yang dijual Achmad kepada Lisia tak ada tumpang tindih. Tanah tersebut berdampingan dengan Cahyadi Guy dan Askes. 

“Bahkan, PTUN sudah memutuskan hal itu, ketika Chayadi Guy mencoba menggugurkan sertifikat Lisia, tapi nggak bisa. Karena memang tanahnya disamping ada bak sampah, bukan tumpang tindih dengan Chayadi Guy,” kata Rahim. 

Saat Rahim bersaksi tensi pertanyaan dari Kuasa Hukum Cahyadi Guy, Parulian Sinaga memuncak. Parulian mempertanyakan legalitas Rahim dalam mengawal perkara Achmad. 

Pertanyaan demi pertanyaan dilontar pihak lawan, Rahim menjawab semua itu dengan lancar. 

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tinjauan lokasi atau pemeriksaan setempat pada tanggal 06 Desember 2019 di Jalanlan Sentosa.

(*)