Share ke media
Populer

Demo Kasus Achmad, Permahi Minta Kepala PN Samarinda Dicopot

27 Nov 2019 03:00:52987 Dibaca
No Photo
Aksi Mahasiwa Permahi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda Jalan M Yamin, Samarinda.

SAMARINDA - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim menuntut Kepala Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh turun dari jabatannya. 


Tuntutan itu disampaikan para mahasiswa ini dalam aksinya di Depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (26/11/2019). 


Koordinator Aksi Permahi Kaltim Abdul Rahim mengatakan permintaan itu bukan tanpa dasar. Menurut Rahim, ada hak masyarakat yang diabaikan dalam perkara di Pengadilan Negeri Samarinda. Ada masyarakat yang dikriminalisasi.


“Kriminalisasi yang kami maksud adalah perkara Achmad AR AMJ. Hak dia telah dikebiri oleh oknum polisi, oknum kejaksaan dan oknum hakim,” kata Rahim kepada awak media disela aksi. 


Menurut, Rahim, Achmad AR AMJ tidak pernah melakukan tindak pidana baik pemalsuan KTP maupun memalsukan tanda tangan orang lain. Tapi tuduhan tersebut justru diproses hingga Achmad di vonis penjara. 


“Bagi kami, ini bentuk kriminalisasi dan mencederai rasa keadilan,” kata dia. 


Rahim menantang akan membuktikan semua pernyataannya jika diperlukan. Rahim mengaku punya bukti surat dan saksi atas ketidaksalahan Achmad. 


Rahim mengatakan terus akan mengawal kasus hingga tuntas. Dia bahkan telah bersurat kepada Presiden Jokowi. 


Dalam aksinya para mahasiswa berorasi secara bergantian didepan kantor PN Samarinda. Mereka membakar ban. Lalu lintas Jalan M Yamin sempat terganggu. Terpantau beberapa polisi sibuk mengatur lalu lintas. 


Dikonfirmasi terpisah, Hongkun mengatakan kriminalisasi yang disampaikan mahasiswa belum bisa dibuktikan.


Karena, menurutnya, setiap perkara dimulai dari proses penyelidikan di polisi kemudian dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidangkan di PN Samarinda. 


“Majelis hakim lalu memeriksa fakta dan terbukti (dalam kasus Achmad ini). Kami bukan jalur komando. Silahkan saja majelis periksa, ketika para pihak keberatan silahkan tempu jalur hukum (banding),” jelas Hongkun.


Hongkun mengaku heran jika yang disoal perkara namun merembet ke dirinya secara personal dan meminta mundur. 


“Saya nggak masalah. Nggak usah suruh turun, kalau saya salah saya mundur. Kalau saya nggak salah, jangan coba,” tegas Hongkun. 


“Nggak ada urusan sama saya kok. Kami bukan jalur komando. Ketika saya tunjuk majelis periksa perkara ya sampai putus. Ketika para pihak tidak terima silahkan ambil jalur hukum,” tambah Hongkun. 


“Permahi kalau dilihat sepintas seperti advokat begitu. Advokat saja tidak berbuat begitu kok. Advokat jelas identitasnya. Ini bertindak seperti penasihat hukum bayangan. Saya tidak tahu. Mereka sadar atau nggak kalau melihat kata-kata dari dua surat yang saya terima dari polisi, seperti ada kesan sponsor,” tutup Hongkun.

(ar/*)