Samarinda - Sempat viral video pengakuan IB yang diduga menyetor uang ke
Kabareskrim Polri Komjen Pol AA di media sosial. Dalam video tersebut, IB
menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta
Samarinda.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, IB menjalankan bisnis
sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu,
Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam
sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10
miliar.
Untuk memuluskan bisnis gelapnya, diduga IB lantas
menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol AA. Dia mengaku telah menyetor
uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.
Bukan hanya kepada AA, IB juga mengklaim pernah memberikan
sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke
Kasatreskrim Bontang AKP A di ruang kerjanya.
Namun, belakangan IB mengklarifikasi video pengakuannya itu.
Dalam video klarifikasinya, IB mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada
Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen HK yang ketika itu menjabat
Karopaminal Divisi Propam Polri. (Kaltimtoday.co, 8/11/2022)
Tambang Ilegal Melibatkan Aparat
Viralnya video IB tentang dugaan suap tambang ilegal kepada
aparat memberikan indikasi mengapa tambang ilegal bisa berjalan mulus. Meski
video tersebut diklarifikasi kembali tetapi benang kusut tata-kelola tambang
makin tampak di depan mata.
Terlepas viralnya video tersebut, faktanya di lapangan
tambang ilegal memang semakin marak. Apalagi pembiaran terhadap lubang tambang
yang menganga dan memakan korban 41 nyawa tanpa tersentuh hukum, menunjukkan
indikasi adanya kekuatan besar berlindung di balik marak dan mulusnya tambang
ilegal.
Aturan tentang jerat bagi penambang ilegal hanya di atas
kertas. Aparat tidak bergigi menuntaskannya. Pemerintah daerah pun dengan
diambilnya izin pertambangan oleh pusat berkelit tidak bisa berbuat apa-apa.
Dengan demikian wajarlah kalau penambang semakin leluasa
mengeruk kekayaan SDAE yang ada di Kaltim. Tambang ilegal semakin menambah
daftar panjang persoalan pertambangan yang sudah terjadi.
Sistem yang ada hari ini dengan segala bentuk kebijakannya
telah menciptakan ruang hidup yang memanjakan pengusaha/ pemilik modal. Inilah
yang terjadi dalam sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme menjadikan pemangku
kebijakan hanya sebagai regulator bukan eksekutor.
Termasuk dilegislasinya aturan lewat undang-undang minerba,
tetapi di balik itu mengakomodir maunya pengusaha. Meski SDAE dikuasai negara,
tetapi dalam konteks demokrasi yang menjamin kebebasan justru liberalisasi,
eksplorasi dan eksploitasi terjadi.
Di mana bunyi pasal: bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara? Dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan rakyat ? (pasal 33 ayat 1)
Alih-alih kekayaan alam bisa dinikmati oleh rakyat, rakyat
justru jadi tumbal para kapital. Kerusakan lingkungan berupa banjir, tanah
longsor, dan nyawa akibat bekas lubang tambang merupakan harga yang dibayar
mahal oleh masyarakat.
Dari sini dapat disimpulkan kapitalisme terbukti fasad.
Terbukti dengan tata kelola SDAE yang salah, ditambah rasuah kepada birokrat.
Jadi, bukan persoalan tambang legal atau ilegal, namun dari sudut pandang
pengelolaan yang berasaskan kapitalisme sekuler. Pertimbangan materi yang
penting untung bagi negara (pajak, PAD, CSR, dan bantuan perusahaan) tidak peduli
buntung diterima masyarakat.
Pengelolaan SDAE dalam Islam
” Telah nampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar
.” (TQS. Ar-ruum: 41)
Sungguh bencana berupa kerusakan lingkungan yang terjadi
akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Keserakahan dan tidak peduli aturan
Tuhan dalam kelola lingkungan. Padahal Islam punya seperangkat aturan dalam
tata kehidupan.
Dalam Islam SDAE merupakan kepemilikan umum dan negara wajib
mengelolanya. Tidak boleh dikuasai apalagi dimiliki oleh seseorang pengusaha, perusahaan
swasta apalagi asing.
Sebagaimana At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal:
Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola suatu
tambang garam. Rasul semula meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan
oleh seorang sahabat, ” Wahai Rasulullah tahukah engkau apa yang engkau
berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan
air mengalir ” Rasulullah kemudian bersabda: ” Tariklah tambang
tersebut darinya “.
Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya
sangat banyak dengan air yang mengalir. Hadits tersebut fokus bukan saja garam
tapi tambangnya. Penarikan kembali oleh Rasulullah adalah alasan larangan dari
sesuatu milik umum termasuk dalam hal ini tambang yang kandungannya terlalu
banyak untuk dimiliki individu.
Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam air,
api, dan padang gembalaan “. (HR. Abu Ubaid)
Air, api, dan padang gembalaan adalah sumber penghidupan
bagi suatu masyarakat. Dalam konteks modern saat ini api adalah sumber energi
termasuk batu bara.
Negara dalam Islam berkewajiban mengelola SDAE untuk
dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk langsung atau pun tidak langsung.
Seperti gratisnya biaya pendidikan, kesehatan, dan terjangkaunya harga
kebutuhan pokok.
Seandainya, pertambangan dilakukan maka harus berdasarkan
proses dan mekanisme yang telah ditentukan negara, yakni harus memperhatikan
keberlangsungan kehidupan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Pertambangan
harus taat aturan dan memperhatikan lingkungan serta berkontribusi untuk
kepentingan rakyat.
Pengelolaan SDAE dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari
penerapan Islam secara totalitas. Oleh karena itu, untuk menuntaskan maraknya
tambang ilegal dan persoalan pertambangan maka tidak ada cara lain, selain
menerapkan aturan Islam.
Wallahua’lam ...
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd, alumni Pascasarjana Unlam
Banjarmasin
disclaimer :
Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan
pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari
yang bersangkutan. Isi, redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penulis.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru