Share ke media
Populer

Di Kaltim ada Proyek Fiktif PT Waskita Karya yang sedang di periksa KPK

17 Dec 2018 09:40:411041 Dibaca
No Photo
Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah titik lokasi dugaan korupsi pengerjaan fiktif oleh PT Waskita Karya terhadap 14 proyek infrastruktur ‎dari Sumut, Kaltim hingga Papua.

Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada pertengahan Desember 2018. “Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 186 miliar rupiah dari sejumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” terang Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Hari Senin (17/12/2018).

KPK telah menjerat Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, diduga ada 14 proyek lama yang dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Kedua tersangka diduga menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif dan tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Diduga 4 perusahaan tersebut memberikan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada tersangka sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara berdasarkan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.

Dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Faj/Ary)