Kutai Timur – Sebanyak 14 perusahaan yang terlibat dalam proyek multi years contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur telah diblacklist oleh pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak ini terjadi akibat ketidaksanggupan perusahaan dalam menyelesaikan proyek yang telah disepakati. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai kinerja kontraktor yang dianggap tidak memadai.
“Dengan adanya pemutusan kontrak ini, kebutuhan anggaran juga disesuaikan. Dari semula Rp417 miliar, kini pemerintah hanya membutuhkan Rp270 miliar untuk menyelesaikan proyek yang ada,” ujar Faizal.
Menurutnya, penghitungan ulang ini dilakukan agar sejumlah program dapat diselesaikan pada Desember mendatang, tanpa membebani anggaran lebih besar.
Faizal berharap langkah tegas ini dapat memastikan keberlanjutan proyek MYC dan memaksimalkan anggaran yang tersisa demi kepentingan pembangunan di Kutai Timur. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru