Share ke media
Politik

Diduga Melanggar Tata Cara Kampanye, Begini Penjelasan Wahyu Hidayat.

07 Feb 2019 11:00:23690 Dibaca
No Photo

SAMARINDA - Wahyu Hidayat, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kalimantan Timur Dapil Kota Samarinda, membuat heboh masyarakat di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kaltim.


Ia melakukan kampanye dan menarik dukungan masyarakat dengan cara mencoret jalan, bahkan metode kampanye yang Ia lakukan menjadi perbincangan warga net pada salah satu grup facebook dikota samarinda, pro kontra pun terjadi.


Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar menilai pola kampanye yang dilakukan, melanggar tata cara kampanye. Disebutnya pola kampanye sudah diatur dalam Undang-undang No 7/ 2017, dan Peraturan KPU No 23 Tahun 2013 serta Panbawaslu no 28 tahun 2018. Salah satunya mengatur mengenai alat peraga kampanye. 


Saipul menjelaskan apa yang dilakukan oleh Caleg tersebut melanggar tata cara karena menggunakan Fasilitas Umum Sebagai alat peraga kampanye


” ya itu melanggar tata cara kampanye, karena di undang-undag sudah diatur mengenai alat peraga contohnya, spanduk, kartu nama, kalender, kalau jalan itu kan fasilitas umum” ungkap Saipul saat dikonfirmasi lewat telpon, (6/02) lalu. 


Bahkan Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Samarinda untuk melakukan penanganan dan peninjauan pelanggaran. 


” sudah diarahkan ke Bawaslu Samarinda, dan sanksi akan sesuai dengan bukti pelanggaran” Jelas Saipul. 


Lebih lanjut Saipul Menghimbau agar tim Kampanye setiap caleg melakukan kajian khusus peraturan  tata cara kampanye agar tidak melakukan pelanggaran serupa


Menangapi itu Caleg dari Partai PDI perjuangan ini Mengeluarkan rilis tertulis permohonan maaf dan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik kampanye. Wahyu mengatakan bahwa ide kreatif yang anti maenstem hasil olahan dari tim kreatifnya dinilai tidak hanya asal. Pasalnya timnya sudah mempelajari perundang-undangan dan aturan main kampanye secara spesifik, dan ide kreatif tersebut menurutnya tidak melanggar undang-undang yang dimaksudkan. 


” pola kampanye yang saya lakukan ini demi pendidikan politik kepada masyarakat bahwa tidak semua peraturan perundangan tentang pemilu dilaksanakan dan dipahami oleh masyarakat” Ungkap Wahyu saat dikonfirmasi lewat telpon. 


Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa, Bukan hanya timnya yang melakukan pelanggaran. Tapi justru terdapat pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye caleg lain yang justru menjadi kebiasaan bahkan menjadi metode yang sering digunakan. 


” (Money politik misalkan, atau menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya. bukannya itu melanggar UU no 7 Tahun 2017 tentang larangan kampanye ” tegasnya. 


Dirinya sangat menyayangkan pelanggaran yang bisa bersifat pidana justru menjadi kebiasaan di masyarakat. Menurutnya hal ini di karenakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penyelenggaran pemilu.  Hal itu membuat pelanggaran pemilu yang dinilai mencoreng demokrasi pemilu tersebut menjadi sebuah kebiasaan. Motode kampanye dengan mengunakan Alat Peraga Kampanye (APK) juga dinilai banyak yang melanggar.


’‘Misalnya pada jalan protokol itu kan ada aturan spesifikasi ukuran APK, diluar yang menggunakan reklame, yang memasang APK dipohon juga banyak, seperti itu malah dianggap biasa padahal itu melanggar,’’ bebernya


Meskipun demikian dirinya tetap meminta maaf karena ide Algaka yang anti maenstrem tersebut ternyata tidak direspon positif oleh masyarakat. Dirinya berharap agar masyarakat juga ikut berkomitmen dalam mewujudkan pemilu yang bersih dari politik uang dan memilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(rad)