Share ke media
Teknologi

Digitalisasi Pemerintahan, Pemkab Kukar Sosialisasikan e-Walidata bagi Admin Perangkat Daerah

31 Oct 2023 02:00:1582 Dibaca
No Photo
Foto bersama kegiatan sosialisasi e-Walidata Pemkab Kukar. (istimewa)

Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi e-Walidata bagi Admin Perangkat Daerah dan Desk Verifikasi Daftar Data Statistik Sektoral Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 di Samarinda, Senin (30/10/2023). Sosialisasi ini dalam rangka memperkuat digitalisasi pemerintahan.

Bupati Kukar Edi Damansyah pada sambutannya yang dibacakan Plt Asisten III Dafip Haryanto mengingatkan kembali bahwa substansi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas. Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, dan penyusunan program kegiatan. 

“Untuk itu, seluruh pimpinan perangkat daerah harus haus data. Harus bisa mengumpulkan data, menyediakan data, melakukan analisis data dan interpretasi data yang dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan. Tentu saja pengumpulan dan penyediaan data tersebut harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia,” ujarnya. 

Disampaikan Dafip, perkembangan teknologi makin pesat. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai marak digunakan untuk membantu meningkatkan kinerja usaha maupun dalam pengambilan kebijakan. 

Kecerdasan buatan tidak akan bisa dibuat apabila tidak memiliki bank data yang besar. Oleh karenanya Digitalisasi Pemerintahan akan sulit tercapai apabila seluruh perangkat daerah dari pimpinan hingga staf belum memiliki mindset “Haus Data”.

Diterangkan, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertangggungjawabkan merupakan kebutuhan pemerintah. Sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. 

Dalam Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Tingkat Daerah disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik merupakan Pembina Data Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Wali Data dan Perangkat Daerah merupakan Produsen Data.

“Oleh karenanya, dalam upaya memenuhi ketersediaan data dan informasi yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia maka diperlukan sinergi yang baik antara Pembina Data, Wali Data dan Produsen Data. Untuk menumbuhkan sinergi ini maka diperlukan kesamaan visi misi yang dapat dicapai dengan melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam memproduksi data,” sebut Dafip.

Dia menyatakan Pemkab menaruh harapan besar dengan pelaksanaan acara ini. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bisa menjadi pemerintah daerah yang peduli terhadap pentingnya data. 

“Dengan data yang terintegrasi dan berkualitas menjadikan Kabupaten Kukar sebagai Mitra Idaman Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya. (dn)