Share ke media
Pendidikan

Diskominfo Kukar Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Desa

08 Nov 2024 02:00:0030 Dibaca
No Photo
Kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk perangkat desa se-Kukar, Kamis (7/11/2024). (Foto: Humas Pemkab Kukar)

Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa sekabupaten di Ruang Serbaguna Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (7/11/2024). Sosialisasi ini dalam rangka memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar Solihin yang membuka kegiatan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatory badan publik desa dan badan publik di desa.

Menurutnya, dalam perundang-undangan terkait desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban aktifitas publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM terkait aktivitas komunikasi dan digitalisasi. Untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.

“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya,” ungkap Solihin.

Dijelaskan, Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diatur dalam perundang-undangan tersebut berfondasi pada aktifitas tata kelola atau management arsip. Yang mana hal tersebut terkait klasifikasi informasi yang terdapat pada dokumen atau arsip yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Untuk dapat mewujudkan tujuan perundangan-undangan desa dan keterbukaan informasi tersebut, maka penting bagi seluruh badan publik desa dan badan publik di desa diantaranya untuk memahami regulasi terkait PLID dan PPID dan regulasi desa terkait kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan komunikasi,” beber Solihin.

Di antara kegiatan tersebut adalah membuat SK PPID desa dan badan publik di desa. Kemudian melakukan koordinasi dengan PPID pada unit kerja masing-masing dan badan publik desa yang lain untuk mengumpulkan, mengategorikan, dan menyeleksi daftar informasi publik yang layak untuk dipublikasikan pada media daring dan luring.

“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN,” sebutnya. (dn)