Share ke media
Populer

Divestasi Freeport Ancaman Nyata Bagi Kedaulatan Negara

12 Jan 2019 11:00:41778 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Photo : Arizona Geology

Berbagai problem masih mendera negeri ini, di antaranya dominasi asing yang makin mencengkeram. Asing makin leluasa menguasai dan memiliki aset-aset di negeri ini. Seperti halnya yang menjadi pembicaraan di berbagai media. Divestasi 51 persen Freeport oleh Indonesia adalah hasil utang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fahri Hamzah lewat twitt pada Jumat (21/12/18). Fahri menyebutkan bahwa divestasi 51 persen hasil utang, menurutnya tidak layak jika menyebut bahwa hal tersebut dibayar lunas (TribunJateng,21/12/18). 

Disampaikan bahwa PT Freeport 51,2 persen sudah beralih ke PT. Inalum dan sudah lunas dibayar, ”ujar Jokowi”. Menurut Jokowi, telah resminya 51 persen lebih saham Freeport dikuasai Inalum, maka hari ini menjadi sejarah bagi Indonesia setelah puluhan tahun menjadi pemegang saham minoritas. PT. Inalum (Persero) akan membayar saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) hari ini sehingga kepemilikan saham Indonesia atas perusahaan menjadi 51%. Lantas dari mana asal duitnya? Dari data yang diterima detikFinance Jumat (21/12/2018), saham Inalum di PTFI saat ini 9,36 %. Untuk menaikan pemilikan menjadi 51,23% dibutuhkan dana sebesar US$ 3,85 miliar atau setara 54 triliun. 

Untuk diketahui, nilai US$ 3,85 miliar tersebut berdasarkan hasil negoisasi Inalum, dengan Freeport McMoran (FCX) dan Rio Tinto. Angka itu juga lebih rendah dibanding dari nilai yang pernah diajukan FCX ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke FCX US$ 4,5 miliar, dan hasil evaluasi Morgan Stanley 4,67 miliar. Untuk mengambil saham PT. FI, Inalum menerbit surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Di mana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing. Obligasi ini terdiri dari 4 masa jatuh tempo dengan rata-rata kupon sebesar 5,99%. Adapun rinciannya, pertama US$ 1 miliar dengan kupon 5,23% dan tenor hingga 2021. Kedua, US$ 1,25 miliar dengan kupon 5,71% dan tenornya hingga 2023. Ketiga, US$ 1 miliar dengan kupon 6,53% serta tenor sampai 2028. Terakhir, US$ 750 juta dengan kupon sebesar 6,75% hingga 2048.(detikfinance, 21/12/2018). 

Melihat fakta yang demikian, sungguh miris dan menyedihkan, kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya tambang yang dikelola Freeport bagian dari milik Indonesia, tetapi pada kenyataannya semua dikuasai oleh Asing. Dan untuk mendapatkan kembali Pemerintah harus mengorek kocek dalam-dalam, lucu dan memilukan, bagaimana cara berpikir pemerintah?  untuk mendapatkan harta yang sebenarnya milik Indonesia, harus dengan berutang dengan nominal sedemikan besarnya. Padahal sesungguhnya utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi sebuah negara, yang justru akan memperpanjang penderitaan rakyat. 

Utang luar negeri ibarat instrument penjajahan, karena salah satu aspek buruk dari membengkaknya utang luar negeri adalah hilangnya cita-cita kemandirian sebuah bangsa. Hal ini disebabkan oleh syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh negara pemberi utang. Dengan utang luar negeri itu juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa. 

Padahal Islam sangat menjunjung tinggi intregitas suatu bangsa. Jika melihat fakta yang demikian tentu semakin menunjukan bahwa Freeport merupakan simbol bagaimana kuatnya cengkaman kaum kapitalisme, dalam bayang-bayang investasi di negara ini. Eksistensi Freeport juga menjadi cermin betapa lemahnya pemerintah dan kuatnya konspirasi para penyembah kapitalisme untuk melanggengkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini. 

Problem awalnya terjadi karena negara menghamparkan “kerpet merah” bagi para penganut kapitalis agar lebih leluasa bahkan menancapkan pengaruh yang sangat luar biasa yang pada akhirnya  kepemilikan umum dikuasai oleh individu atau swasta, padahal dalam hukum syar’i jelas diatur bahwa kepemilikan seperti itu mutlak dibawah kekuasaan negara. Secara syar’i, Islam menetapkan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu (1) Kepemilikan individu (pribadi); (2) Kepemilikan negara; (3) Kepemilikan umum (masyarakat). Dalam regulasi Islam, kekayaan alam yang berlimpah berupa tambang, migas, laut dan hutan merupakan harta milik umum (milkiyah al-ammah). 

Harta ini harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Syariah tidak menjadikan negara berkuasa atas kepemilikan individu, tidak bebas mengambil alih milik seseorang di antara rakyatnya dengan alasan kepentingan umum. Sebagaimana hadist yang menyebutkan bahwa “seorang sahabat Abyadh bin Hambali ra pernah bertutur bahwa: Ia pernah datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia meminta (tambang) garam. Ibn al-Mutawakkil berkata,”( Maksudnya tambang) yang ada di Ma’rib.” Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi, seseorang di majelis itu berkata (kepada Nabi saw) ,”Apakah Anda tahu apa yang anda berikan? Sesungguhnya Anda memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir. “Ibn al-Mutawakkil berkata.” Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (Abyadh bin Hamal).”(HR Abu Dawud. At-Tirmidzi dan al-Baihaqi). 

Hadist ini menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir (al-ma’ul al-iddu). Sikap pertama Rasulullah saw, memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasulullah SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar digambarkan bagai air yang terus mengalir. Maka Rasulullah SAW kemudian mencabut pemberian itu. 

Hal ini karena dengan kandungan yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan sebagai harta milik umum. Semua harta milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Atas dasar ini, pemberian ataupun perpanjangan ijin kepada swasta/asing untuk menguasai pengelolaan tambang, sebagaimana PT. Freeport, bertentangan dengan hukum syar’i, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. 

Keputusan negara harus terikat dengan syariah. Syariah mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak halal (mengambil) harta milik orang Islam, kecuali atas kerelaannya (HR Ahmad).” Rasulullah SAW pun bersabda “Sesungguhnya darahmu, harta-bendamu… adalah haram bagimu (HR Ahmad).”Hadis ini umum meliputi negara dan lainnya. Dengan demikian sudah seharusnya Indonesia mengambil alih pengelolaan tambang yang dikuasai PT. Freeport, karena didalamnya terkandung berbagai nilai tambang yang jumlahnya tentu akan mencukupi untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. 

Untuk itu pemujaan kepada kapitalis-demokrasi harus segera diakhiri dari negeri ini. Karena dengan Islam maka negara tidak akan menanggung kerugian dari para kapitalis. Wallahua’lam. (^Red/dr)

Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)