Share ke media
Populer

DPP LAKI NYATAKAN PELANTIKAN DPC LAKI KUKAR “ILEGAL”

04 Apr 2019 10:00:453201 Dibaca
No Photo
Foto. Surat Pemberhantian Ketua DPD LAKI Kaltim Nurdin Ismail

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ketum DPP LAKI) Burhanuddin Abdullah  ketika dimintai tanggapannya terkait ketidak-hadiran unsur DPP LAKI dalam acara pelantikan pengurus DPC LAKI Kukar, yang diadakan dipendopo Bupati Kukar, Tenggarong, pada Kamis (04/04/2019)

Saat dikonfirmasi media ini, melalui sambungan whatsapp, Ketum LAKI yang sedang berada di Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan bahwa DPP LAKI tidak pernah mengganti kepengurusan yang dipimpin oleh Denny Ruslan.

Ketum LAKI juga menjelaskan terkait adanya pelantikan DPC LAKI Kab. Kukar bahwa DPP LAKI tidak mengetahui adanya pelantikan tersebut dan SK DPC LAKI Kab. Kukar masih berlaku di bawah nahkoda Denny Ruslan.

“DPP LAKI tidak mengakui adanya pergantian kepengurusan DPC LAKI Kukar, seingat saya Ketua DPC LAKI Kukar masih Sdr. Denny Ruslan. Tidak pernah ada Muscab (musyawarah cabang) untuk pergantian kepengurusan DPC LAKI Kukar, siapa yang keluarkan SK (Surat Keputusan) untukkepengurusan yang dilantik hari ini, jadi saya tegaskan dan tolong digaris bawahi bahwa kepengurusan dan pelantikan yang dilaksanakan hari ini (04/04/19) di Tenggarong, adalah ilegal dan abal-abal. DPP LAKI akan membuat laporan resmi ke Polda Kaltim tentang hal tersebut dan dalam waktu segera akan mengeluarkan edaran terkait hal tersebut”, Kata Burhanuddin Abdullah.

Ketika diperlihatkan photo Andi Syarifuddin sebagai unsur Dewan Penasehat DPP LAKI yang hadir dalam acara pelantikan tersebut, Burhanuddin Abdullah menyatakan, bahwa DPP LAKI tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk mewakili DPP LAKI, dan sesuai AD/ART bahwa yang melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Pengurus diseluruh tingkatan kepengurusan di LAKI adalah unsur pimpinan Pengurus Harian DPP LAKI, baik Ketum, Sekjend, Wakil Ketum, atau yang diberi mandat oleh DPP LAKI. 

“Beliau ayahnda Andi Syarifuddin adalah salah seorang unsur anggota Dewan Penasehat DPP LAKI, bukan unsur dijajaran pengurus harian DPP LAKI, jadi tidak bisa mewakili DPP LAKI dalam pelantikan tersebut, yang boleh mewakili DPP LAKI dalam melantik kepengurusan adalah hanya unsur Pimpinan Pengurus Harian DPP LAKI, apalagi DPP LAKI tidak pernah mengeluarkan SK kepengurusan  DPC LAKI Kukar tersebut, mana mungkin mengirimkan utusannya” ujar Burhanuddin Abdullah.

Terkait SK yang dijadikan dasar pelantikan kepengurusan DPC LAKI Kukar,  yang diditerbitkan oleh DPD LAKI Prov. Kaltim, Burhanuddin Abdullah menegaskan bahwa SK Kepengurusan disemua tingkatan hanya diterbitkan oleh Pimpinan Pusat, tidak ada kewenangan DPD Provinsi untuk menerbitkan SK, apalagi kepengurusan DPD LAKI Prov. Kaltim dibawah Sdr. Ir. H. Nurdin Ismail sudah tidak sah secara hukum karena sudah ada SK pemberhentian sesuai surat DPP No. 0188/DPP LAKI/Org/K.III.19 tertanggal 28 Maret 2019.

“wah.. kalau begitu jelas sudah tidak benar, karena semua SK kepengurusan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Daerah tidak punya kewenangan menerbitkan SK Kepengurusan. Apalagi DPD Kaltim yang ketuanya Sdr. Ir. H. Nurdin Ismail, itu sudah kita berhentikan secara resmi, ini saya kirimkan surat pemberhentiannya, biar semua tahu bahwa pergantian kepengurusan DPC LAKI Kukar itu ilegal dan abal-abal, DPP LAKI masih mengakui Sdr. Denny Ruslan sebagai Ketua DPC Laki Kukar“, pungkas Burhanuddin Abdullah.

Sehubungan dengan hal tersebut, media ini berusaha menghubungi Sdr. Jemy selaku Ketua DPC Laki Kukar yang baru dilantik melalui ponselnya, namun sampai berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapat konfirmasi dari ybs. (Red/Ari)