Share ke media
Advetorial DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Gandeng Kejari, Lindungi Kepentingan Hukum Legislatif

09 Sep 2025 11:00:302 Dibaca
No Photo
Suasana penandatanganan MoU DPRD Kukar bersama Kejari.(Dok)

TENGGARONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif untuk memproteksi aset dan kinerja kelembagaan.

Legislatif resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Acara bersejarah yang memperkuat sinergi hukum ini berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, pada Selasa (9/9/2025).

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD Kukar. Yakni, Ketua DPRD Ahmad Yani, didampingi oleh Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida.

Sementara dari pihak Kejari Kukar, penandatanganan diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus.

Kegiatan ini disaksikan anggota DPRD lintas fraksi, jajaran Kejari Kukar, serta Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menandakan dukungan penuh dari seluruh unsur legislatif.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—DPRD kerap bersentuhan dengan risiko hukum.

“Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD tidak jarang menghadapi persoalan hukum, mulai dari aset daerah, sengketa administrasi, hingga potensi gugatan lainnya yang memerlukan pendampingan profesional,” ujar legislator PDIP tersebut.

Yani menambahkan, peran Kejaksaan sangat vital karena memiliki mandat sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan TUN.

Dengan peran ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya demi melindungi kepentingan negara dan daerah.

“Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penguatan koordinasi dan perlindungan hukum antar lembaga,” tegas Yani.

Kerja sama ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum yang jelas bagi DPRD untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah hukum yang berpotensi muncul dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.

Sinergi DPRD dan Kejari diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.