Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengkritisi ketimpangan insentif yang diterima oleh guru agama di sekolah swasta dan negeri. Meski memiliki beban kerja dan jam mengajar yang sama, insentif yang diterima oleh tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan jauh berbeda.
Yan menjelaskan bahwa perbedaan administrasi antara kedua kementerian ini menjadi faktor utama ketimpangan tersebut. “Ketimpangan insentif ini terjadi karena administrasi yang berbeda antara guru agama yang diangkat oleh Kementerian Agama dan mereka yang berada di bawah Kementerian Pendidikan. Masalah ini sering menjadi kendala di daerah,” ujar Yan.
Meskipun ingin memperlakukan guru dengan adil, Yan menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melanggar aturan yang ada. “Kita harus patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Jika kita melanggar, itu berisiko melanggar hukum,” tambahnya.
Yan berharap pemerintah segera menemukan solusi untuk mengatasi ketimpangan ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik dan mengatasi masalah insentif ini,” tutupnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru