Kutai Timur -Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyampaikan pentingnya optimalisasi Perda Trantibum Linmas yang tengah digodok pihaknya sebagai dasar bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Ia mengungkapkan bahwa Perda Trantibum Linmas sebelumnya, yang diterbitkan pada tahun 2003, dianggap sudah tidak efisien dan kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda yang lama sudah tidak sesuai lagi, makanya diperbaharui. Kita berharap Satpol PP bisa berkomitmen menjalankan setiap pasal yang ada,” ujarnya.
Yan menjelaskan bahwa dengan pembaruan perda ini, Satpol PP mendapatkan kewenangan yang lebih jelas dan kuat untuk menangani pelanggaran ketertiban umum.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi keraguan yang selama ini sering muncul dalam pelaksanaan tugas oleh Satpol PP.
Menurutnya, penggoda Perda baru ini memberi kesempatan bagi Satpol PP untuk menindak pelanggaran tanpa alasan lagi.
“Dengan kewenangan yang lebih tegas, diharapkan Satpol PP bisa bertindak lebih berani dan konsisten dalam menegakkan peraturan yang berlaku di masyarakat,” tegas Yan.
Ia berharap pembaruan perda ini dapat menjadi langkah awal bagi Satpol PP untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kutai Timur. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru