Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti ketimpangan insentif yang diterima oleh tenaga pengajar di sekolah agama, dibandingkan dengan pengajar di instansi lain. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan yang menyebutkan adanya aturan yang membatasi kemampuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan insentif.
“Pemerintah Daerah terhalang aturan, sehingga tidak bisa memberikan insentif lebih tinggi. Padahal, guru-guru agama ini adalah wakil dari Kutai Timur,” ujar Yan.
Yan mengungkapkan bahwa masalah ini sudah lama menjadi perhatian DPRD, dan pihaknya berencana untuk memfasilitasi perbaikan ketimpangan insentif tersebut. “Misalnya, P3K meminta persamaan hak dengan mendapatkan Rp2 juta, sedangkan insentif PNS bisa mencapai Rp6 juta. Ini jelas ketimpangan yang nyata,” katanya.
Yan optimis bahwa dengan kerja sama yang lebih erat antara DPRD dan pemerintah daerah, solusi untuk kesetaraan insentif dapat ditemukan. “Saya yakin selalu ada jalan keluar, dan kita berharap pemerintah bisa segera menemukan solusi terbaik untuk mengatasi ketimpangan ini,” tutupnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru