Kutai Timur – Rapat Paripurna ke-XVII DPRD Kabupaten Kutai Timur masa persidangan 2024-2025 secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Paripurna ini dihadiri oleh 29 anggota dewan dan ditandatangani sebagai tanda persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur.
“Dengan dihadiri dan ditandatangani oleh 29 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka Rapat Paripurna ini kami buka untuk umum,” ujar Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah.
Dalam rapat tersebut, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan persetujuan bersama antara DPRD Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur.
Persetujuan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam peningkatan perlindungan dan kesiapsiagaan wilayah Kutai Timur terhadap ancaman bahaya kebakaran, sehingga keselamatan masyarakat semakin terjamin. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru